Para Kreditur Tolak Proposal Damai, PT. ICM Diputus Pailit

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – PT. Istana Cendrawasih Motor (ICM) akhirnya diputus pailit secara sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020).

Majelis hakim yang diketuai Andreas Purwantyo menyatakan, putusan pailit dijatuhkan kepada PT. ICM lantaran para kreditur menolak proposal perdamaiannya.

“Menyatakan bahwa pemohon PKPU PT. Istana Cendrawasih Motor beserta Lieng Inggelina Wijaya dan Hendrik Wijaya, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tegas hakim Andreas dalam ammar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan hakim ini disambut baik oleh ratusan karyawan PT. ICM yang masih menuntut perusahaan membayar THR dan pesangon kepada mantan karyawannya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Salah satu mantan pekerja PT. Istana Cendrawasih Motor, Rima Nur Rahmawati mengatakan, dengan dipailitkannya PT. ICM, membuat dirinya dan teman-teman memiliki secercah harapan, atas pembayaran hak-hak para karyawan korban PHK sepihak yang dilakukan PT. ICM pada Maret lalu.

“Selama ini, pihak perusahaan telah lalai dan berlaku sewenang-wenang terhadap seluruh mantan karyawaannya,” kata Rima.

“Bahkan, ada salah satu karyawan yang sudah bekerja selama 31 tahun dan di PHK secara sepihak tanpa pesangon dan uang gaji, kan kasian sekali itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Kuasa Hukum karyawan PT. ICM, Hendra Wijaya and Patners menyampaikan, putusan pailit ini merupakan bentuk kekesalan para kreditur, karena debitur tidak mampu memberikan jawaban yang pasti.

“Karena selama ini tidak jelas, semua karyawan dibiarkan terkatung-katung tanpa penjelasan. Padahal ada sekitar Rp1 miliar hak karyawan yang belum dibayarkan perusahaan,” ungkapnya.

Dikatakan, setelah dipailitkan, salah satu permasalahan yang akan dibereskan adalah pemberian hak kepada para kreditur yang merupakan mantan karyawan PT. ICM.

“Dengan keputusan ini, klien saya akhirnya mendapatkan titik terang, bahwa hak-hak seperti gaji dan uang pesangon akan segera terbayarkan,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran
Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024
Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan
Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:58 WIB

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:07 WIB

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:08 WIB

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Selasa, 26 November 2024 - 20:35 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB