Para Kreditur Tolak Proposal Damai, PT. ICM Diputus Pailit

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – PT. Istana Cendrawasih Motor (ICM) akhirnya diputus pailit secara sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020).

Majelis hakim yang diketuai Andreas Purwantyo menyatakan, putusan pailit dijatuhkan kepada PT. ICM lantaran para kreditur menolak proposal perdamaiannya.

“Menyatakan bahwa pemohon PKPU PT. Istana Cendrawasih Motor beserta Lieng Inggelina Wijaya dan Hendrik Wijaya, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tegas hakim Andreas dalam ammar putusannya.

Keputusan hakim ini disambut baik oleh ratusan karyawan PT. ICM yang masih menuntut perusahaan membayar THR dan pesangon kepada mantan karyawannya sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu mantan pekerja PT. Istana Cendrawasih Motor, Rima Nur Rahmawati mengatakan, dengan dipailitkannya PT. ICM, membuat dirinya dan teman-teman memiliki secercah harapan, atas pembayaran hak-hak para karyawan korban PHK sepihak yang dilakukan PT. ICM pada Maret lalu.

“Selama ini, pihak perusahaan telah lalai dan berlaku sewenang-wenang terhadap seluruh mantan karyawaannya,” kata Rima.

“Bahkan, ada salah satu karyawan yang sudah bekerja selama 31 tahun dan di PHK secara sepihak tanpa pesangon dan uang gaji, kan kasian sekali itu,” tambahnya.

Kuasa Hukum karyawan PT. ICM, Hendra Wijaya and Patners menyampaikan, putusan pailit ini merupakan bentuk kekesalan para kreditur, karena debitur tidak mampu memberikan jawaban yang pasti.

“Karena selama ini tidak jelas, semua karyawan dibiarkan terkatung-katung tanpa penjelasan. Padahal ada sekitar Rp1 miliar hak karyawan yang belum dibayarkan perusahaan,” ungkapnya.

Dikatakan, setelah dipailitkan, salah satu permasalahan yang akan dibereskan adalah pemberian hak kepada para kreditur yang merupakan mantan karyawan PT. ICM.

“Dengan keputusan ini, klien saya akhirnya mendapatkan titik terang, bahwa hak-hak seperti gaji dan uang pesangon akan segera terbayarkan,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB