Rugi Puluhan Miliar, Dirut PT. GPE Seret Komisaris PT. DBG ke Meja Hijau

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Merasa ditipu mitra bisnis dalam usaha pertambangan, Dirut PT. Graha Priman Energy (GPE), Herman Tandrin akhirnya menyeret rekan bisnisnya, Komisaris PT. Dian Bara Genoyang (DBG), Robianto Idup, kemeja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).

Persoalan itu bermula, Maret 2011, terdakwa Robianto Idup, menawarkan kerja sama pertambangan batubara kepada korban, yang memang sebelumnya, sudah saling mengenal, sambil berpromosi bahwa, diareal tambang milik terdakwa, terdapat banyak cadangan batubara, sehingga menarik minat korban, Herman Tandrin.

Sebagai kontraktor yang punya peralatan berat ditambah dengan keuntungan yang cukup lumayan, selanjutnya, korban Herman setuju dengan kerja sama yang ditawarkan, terdakwa Robianto. Pihaknya pun, mulai mengerjakan pembangunan jalan dan pelabuhan terlebih dahulu di areal tambang milik terdakwa, Robianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sayangnya, kerjasama antara terdakwa Robianto Idup dan korban, Herman Tandrin itu hanya berjalan beberapa bulan saja. Pasalnya, pembayaran atas apa yang sudah dikerjakan korban macet dan tertunda hingga mencapai Rp70 miliar, sehingga korban terhambat untuk melanjutkan perkerjaannya.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

“Tagihan April, Mei dan Juni 2012. Kami saat itu sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaan penambangan, kecuali dibayar tagihan yang sudah tertunggak sebesar Rp70 miliar itu,” ungkap Herman Tandrin dimuka persidangan pimpinan Majelis Hakim, Floren Sani.

Dalam suatu kesempatan, terdakwa Robianto malah memberi alasan bahwa uangnya terlanjur diinvestasikan pada perusahaannya yang lain. Tetapi pada kesempatan lain, disebutkan, bahwa uang tagihan saksi korban terlanjur dipergunakan oleh ibu terdakwa.

Namun demikian, Robianto Idup tetap menjanjikan akan segera dibayar tagihan tersebut, jika Herman Tandrin melanjutkan pekerjaan penambangan di areal milik terdakwa Robianto. Lagi-lagi dijanjikan dan tinggal janji sampai akhirnya proyek distop dipenghujung tahun 2012.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum terdakwa, Robianto yakni, Hotma Sitompul, mempertanyakan berapa denda yang harus dibayar saksi korban, Herman Tandrin kepada terdakwa akibat pekerjaan penambangan yang tidak mencapai target.

“Kami tidak pernah ditagih. Kami hanya diberi peringatan saja. Lagi pula keterlambatan dalam pelaksanaan pertambangan itu terjadi akibat longsor dan bukan longsor akibat penambangan yang kami lakukan,” kata saksi.

Hotma juga mempertanyakan tindakan terdakwa menyetop pelaksanaan penambangan padahal perjanjian kerja sama antara mereka masih ada beberapa tahun lagi.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

“Saya tidak berani melanjutkan, karena tidak ada jaminan terdakwa Robianto bakal membayar tagihan kami seluruhnya. Saya takut hanya dijanji-janjikan saja terus menerus,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Hotma Sitompul, meminta kepada Majelis Hakim, agar saksi korban hadir disetiap persidangan dengan alasan ada bagian keterangannya yang berubah-ubah.

Namun, Majelis Hakim menyatakan, didengar dahulu keterangan saksi-saksi dan jika ada di antaranya keteranganya bertolak belakang dengan keterangan saksi korban, baru korban pelapor dihadirkan untuk dikonfrontir.

“Saksi korban berdomisili di Samarinda, kasihan kalau harus hadir disetiap persidangan,” jawab Ketua Majelis Hakim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Khausal Alam dan JPU Boby Mokoginta sebelumnya mempersalahkan terdakwa Robianto Idup yang sempat buron dan melarikan diri ke luar negeri telah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

“Penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan, Iman Setiabudi yang sudah dijatuhi hukuman satu tahun penjara bahkan telah usai menjalani hukuman,” pungkas Jaksa. (Dewi)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB