BERITA JAKARTA – Dua oknum polisi Rahmat Kadir Mahulette (RKM) dan Ronny Bugis (RB) yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dijadwalkan akan divonis pada, Kamis 16 Juli 2020 mendatang. Hal itu, diutarakan Humas II Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Tumpanuli Marbun, SH, MH, Senin (13/7/2020).
“PN Jakut dalam putusannya nanti tentu berdasarkan alat bukti yang ada dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Dengan begitu, vonis yang dijatuhkan tentu berkeadilan, berkebenaran dan bernurani serta bisa dipertanggung jawabkan,” kata Tapanuli.
Tapannuli berkeyakinan, putusan Majelis Hakim pimpinan Djuyamto, SH, MH dengan dua Hakim Anggota yakni, Agus Darwanta, SH dan Taufan Mandala, SH, MHum, benar-benar tanpa intervensi dari mana pun. Sebab, Majelis Hakim tersebut independen, konsisten dan menjunjung kemerdekaan profesinya sebagai Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan begitu, diharapkan baik kedua terdakwa maupun saksi korban Novel Baswedan, menerima vonis tersebut dengan rasa keadilan yang terpenuhi,” jelasnya.
Jangan sampai ada, sambung Tapanuli, kekhawatiran apalagi tudingan bahwa putusan bermuatan ‘sponsor’, kental dengan nuansa politik. Apalagi, putusan peradilan sandiwara. Meski Hakim juga manusia, sejak awal, Ketua PN Jakarta Utara, sudah mengkhawatirkan kemungkinan adanya ‘intrik-intrik’ bakal mewarnai persidangan.
“Oleh karena itu, dipilih Majelis Hakim yang menanganinya yang betul-betul kuat menepiskan intervensi dari sisi mana pun datangnya,” tegas Tapanuli.
Menurutnya, Djuyamto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta dan Taufan Mandala sebagai Hakim Anggota, tentu dengan pertimbangan kemungkinan bakal ada kecurigaan-kecurigaan intervensi pada putusan perkara yang mengundang banyak perhatian masyarakat luas.
Maka dari itu, lanjut, Tapanuli, untuk menepis semua kemungkinan itu, sejak awal proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dilakukan secara live streaming di Pengadilan Jakarta Utara.
“Dengan begitu, semua fakta-fakta yang terungkap selama persidangan direkam sebagaimana adanya. Itu pula yang membuat persidangan menjadi jauh dari rekayasa, pemutar balikan fakta apalagi persidangan sandiwara sebagaimana ditudingkan selama ini,” ungkapnya.
Humas II PN Jakarta Utara Menjawab Beberapa Tudingan
Menanggapi adanya penggiringan opini publik juga dari pihak saksi korban yang menyebutkan air aki bukan air keras dan disebutkan sebagai suatu kejanggalan, sebagaimana sudah dijelaskan ahli kimia forensik di dalam persidangan bahwa air aki (H2S04), termasuk jenis air keras, sehingga tanpa disebutkan sebagai air keras pun air aki sudah merupakan air keras.
“Termasuk, soal baju gamis yang robek dibagian dada yang dianggap sebagai suatu kejanggalan, karena yang dipakai saksi korban Novel Baswedan saat kejadian penyiraman masih utuh itu pun terungkap, robeknya baju dibagian dada, karena sengaja digunting tim Puslabfor Mabes Polri untuk sample pemeriksaan jenis zat apa yang disiramkan kepada korban Novel Baswedan,” jelasnya.
Tapanuli juga menjawab, opini miring yang digulirkan pihak korban bahwa sidang kasus itu seperti dikebut. Padahal, sesuai fakta persidangan pernah ditunda selama 4 pekan atas permohonan Novel Baswedan sendiri dengan alasan kesehatan dan suasana wabah virus Corona atau Covid-19.
Oleh karena jumlah saksi yang cukup banyak yakni 24 orang saksi maka agar masa penahanan kedua terdakwa tidak terlampaui persidangan pun dilakukan dua kali dalam sepekan untuk pembuktian atau keterangan saksi, ahli dan keterangan terdakwa.
Selain itu, Tapanuli juga menjawab pertanyaan CCTV ditempat kejadian perkara tidak pernah diputar selama persidangan. Sementara, sesuai fakta CCTV dirumah Novel Baswedan diputar beberapa kali dan CCTV dirumah salah seorang saksi (TKP) diputar pula beberapa kali dipersidangan.
“Kalau masih ragu dengan penjelasan saya ini, dapat dibuktikan dengan memutar kembali live streaming PN Jakarta Utara di Youtube,” sarannya.
Masih kata Tapanuli, pendapat lain yang menyebutkan tidak didukung dengan bukti forensik juga dapat diperoleh secara jelas dalam persidangan yang disiarkan secara live streaming. Ahli kimia forensik telah memaparkannya dan dibacakan pula hasil laboratorium forensik dari Mabes Polri.
Tudingan Majelis PN Jakut Tak Mau Menggali Dalang Penyiraman
Tumpanuli juga menanggapi adanya upaya mengesankan, bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Utara, tidak mau menggali dan mencari siapa dalang penyiraman Novel Baswedan tersebut.
Menurut Humas II PN Jakarta Utara itu, Majelis Hakim tentu saja terikat dengan surat dakwaan Jaksa yang diambil Jaksa sendiri dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP kepolisian. Pendapat ahli pun, sudah optimal digali, bahkan Majelis Hakim telah mencoba mengembangkan apa yang didakwakan Jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut.
“Perlu diingat semua pihak, Majelis Hakim terikat dengan surat dakwaan. Sesuai KUHAP pengejaran ke dalang atau aktor intelektual suatu kasus sepenuhnya tugas penyidik kepolisian. Majelis Hakim sekali lagi terikat pada dakwaan, itu sesuai KUHAP,” jelas Tumpanuli.
Soal dalang yang disebutkan pihak korban tidak berusaha dikejar dan diidentifikasi, Majelis Hakim, sesungguhnya hanyalah keinginan yang tidak logis dan tak berdasarkan petunjuk maupun alat bukti dari pihak korban.
“Saksi korban sendiri kan bersaksi dalam persidangan kok tidak mau mengungkapkan siapa dalang penyiraman itu kalau memang ada dan dia tahu. Sudahlah Majelis Hakim bersidang sesuai aturan main KUHAP dalam rangka memenuhi dan memberikan rasa keadilan,” ulas Tumpanuli.
Prinsip adil tambah Tapanuli, memang harus dimiliki setiap Hakim atau Majelis Hakim, termasuk oleh Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto. Sebab, keadilan itu, termasuk keutamaan bagi Majelis Hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Tuhan dimuka bumi.
“Apalagi adil yang dianut itu bernurani, maka Hakim atau Majelis Hakim tersebut diyakini dapat memberikan keadilan bagi siapa saja pencari keadilan, tak terkecuali Novel Baswedan,” pungkasnya. (Dewi)
BeritaEkspres Group