BERITA JAKARTA – Jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi karena tidak ditemukannya unsur pidana yang diduga melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin.
Dirreskrimsus PMJ, Kombes Pol Roma Hutajulu didampingi Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus PMJ, setelah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu dilimpahkan KPK, karena tidak ada unsur penyelenggara negara.
Karena tidak ditemukannya tindak pidana korupsi, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ, melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara tersebut yang dihadiri pihak Kemendikbud, KPK dan PMJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian Univerisitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).
Dwi Achmad ditangkap lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat dilingkungan Kemendikbud RI. Uang itu dibagikan dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR).
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut uang THR itu, baru dibagikan kepada sebagian pejabat Kemendikbud RI.
Mereka yang sudah menerima yakni, Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta.
“THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” ungkap Karyoto pada 22 Mei 2020 lalu.
Adapun instruksi pemberian uang THR kepada pejabat Kemendikbud RI, disebut-sebut atas perintah Rektor UNJ Komarudin.
Komarudin memerintahkan Dwi Achmad menggumpulkan uang dengan memalak ke Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta.
Terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana,” pungkas Karyoto. (Yon)