Aparat Gabungan Sota Berhasil Gagalkan Penyelundupan Tanduk Rusa

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2020 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat Gabungan Sota

Aparat Gabungan Sota

BERITA MERAUKE – Sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG, Batalyon Infanteri 125 Simbisa (Yonif 125 SMB) bekerja sama dengan Polsek dan petugas CIQS PLBN Sota berhasil menggagalkan penyelundupan tanduk rusa sebanyak 6,48 kg di Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Selasa (7/7/2020).

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 125 SMB, Letkol Inf Anjuanda Pardosi menuturkan, bahwa kejadian ini berawal ketika Karsono (31) petugas Karantina Kelas I Merauke melihat seorang laki-laki membawa karung kemudian memeriksanya yang ternyata berisi tanduk rusa.

Selanjutnya, Karsono membawa yang bersangkutan ke Pos Kout Satgas Yonif 125 SMB. Setelah, dilakukan pemeriksaan di Pos Kout, pelaku diketahui berinisial UAK (39) warga Jalan Perkampungan Sota Jalur 1B Sota membawa tanduk rusa tersebut dari PNG ke Indonesia melalui jalan tikus (jalur tidak resmi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke pihak Karantina dan Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. “Ini mengindikasikan bahwa masih ada warga kita yang belum taat hukum dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Dansatgas, Kamis (9/7/2020).

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125 SMB bersama instansi terkait akan lebih mengintensifkan pemeriksaan dan pengawasan, terutama di jalur-jalur tidak resmi untuk meminimalisir terjadinya penyelundupan dan tindakan illegal lainnya.

“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada stakeholder terkait atas kerjasamnya dengan Satgas Yonif 125 SMB dalam melakukan upaya pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku illegal di wilayah perbatasan,” pungkas Dansatgas.

Sementara itu, UAK dalam pengakuannya mengungkapkan bahwa dirinya membawa tanduk rusa tersebut dari PNG ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tanpa dilengkapi dokumen. Tanduk rusa tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. (Almira)

Berita Terkait

Kodim 0812 Lamongan Salurkan Zakat dari Baznas
Koramil 05 Cibitung Kabupaten Bekasi Begikan Takjil Berbuka Puasa
Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Membuka Bazar Ramadhan 2024
Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Bazar Murah
Bazar Murah Ramadhan Kodam Brawijaya Diserbu Masyarakat
HUT ke-78, Persit Kodim 0812 Lamongan Tabur Bunga
Di Bulan Ramadhan, Ratusan Prajurit Kodam V Brawijaya Naik Pangkat
Operasi Spider Web II, Wujudkan Perdamaian di Daerah Misi 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB