MA Bersinergi Dengan Australia Uji Coba Pengadilan Pidana Online

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Australia bermitra dengan Mahkamah Agung (MA) Indonesia untuk mencoba teknologi ruang sidang baru yang akan memungkinkannya untuk terus melaksanakan proses Peradilan masalah pidana serius selama virus Corona atau Pandemi Covid-19, Rabu (1/7/2020).

Departemen Dalam Negeri Australia telah mengirimkan 19 set peralatan ke Pengadilan Pidana Indonesia agar proses persidangan dapat didigitalkan dan dilakukan secara online.

Bantuan tersebut, merupakan bagian dari proyek percontohan yang dipimpin Mahkamah Agung untuk mencoba penggunaan teknologi ruang sidang seluler di sejumlah Pengadilan dari Jakarta Utara hingga ke Bandung dan membandingkan peralatan baru dengan teknologi yang ada yang saat ini digunakan di Pengadilan.

Teknologi ini, mobile dapat dipindahkan dari satu ruang sidang ke ruang sidang lainnya, memberikan fleksibilitas yang diperlukan dalam melakukan persidangan pidana.

“Teknologi ini akan meningkatkan kapasitas Pengadilan Indonesia untuk terus mendengarkan Pengadilan terorisme dan kejahatan transnasional yang penting, meskipun ada gangguan yang disebabkan oleh Covid-19,” ujar Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gary Quinlan.

Program percontohan ini akan memberikan pilihan untuk masa depan yang sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung untuk memperluas penggunaan teknologi seluler di ruang Pengadilan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kemitraan ini, adalah salah satu dari sejumlah inisiatif yang sedang dilakukan Mahkamah Agung Indonesia untuk mempercepat audiensi digital, termasuk pembentukan Satuan Tugas Uji Coba Online.

“Mahkamah Agung menyambut kemitraan penting ini dengan Pemerintah Australia dan kami berharap dapat melihat hasil dari proyek percontohan ini,” kata Hakim Takdir Rahmadi, Wakil Kepala Kamar Pengembangan Keadilan.

Integrasi uji coba online ke dalam sistem Pengadilan Indonesia tidak hanya dapat membawa keuntungan efisiensi, tetapi juga dapat membantu sistem untuk mengatasi gangguan di masa depan dan untuk meningkatkan transparansi dan akses ke keadilan dalam kasus pidana. (Dewi)

Berita Terkait

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Kamis, 4 April 2024 - 11:58 WIB

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Seputar Bekasi

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Senin, 22 Apr 2024 - 14:43 WIB