DPC PDIP Kabupaten Bekasi Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2020 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PDIP Kabupaten Bekasi

PDIP Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Ribuan massa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi mengadukan pembakaran bendera Partai PDIP berlogo banteng bermoncong putih tersebut ke Polres Metro Bekasi.

Pembakaran bendera PDIP tersebut terjadi saat aksi PA 212 yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni 2020 lalu.

“Ini reaksi spontan yang dilakukan kader-kader PDIP Kabupaten Bekasi, bahwa kader sangat marah atas insiden pembakaran bendera di Jakarta kemarin,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman kepada Matafakta.com, Sabtu (27/6/2020)

“Sudah kita putuskan, bahwa kita tetap menempuh jalur hukum, maka pada hari ini kita mengadukan permasalahan ini ke Polres Metro Bekasi,” tambah dia.

Soleman menyebutkan, menghargai mereka melakukan unjuk rasa, karena mengeluarkan pendapat di depan umum diatur dalam Undang-Undang. Namun dalam aksi tidak hanya pembakar bendera Partai PDIP, tapi menyesalkan massa aksi menyamakan PDIP dengan PKI.

Baca Juga :  Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

“Kita tidak menerima pembakaran bendera Partai kami ya, PDIP itu merupakan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang. Partai kami itu murni Partai politik, bukan PKI yang merupakan Partai terlarang dan tolong jangan samakan,” ujarnya.

Dia meminta para kader maupun simpatisan PDIP disetiap wilayah, untuk menjaga kondisi situasi daerahnya, agar tetap kondusif dan tidak main hakim sendiri.

“Sesuai Perintah Pusat kepada kami di daerah agar merapatkan barisan, Ketum kami Bu Mega mengintruksikan supaya mengedepankan proses hukum,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB