Kasus Novel, IPW Minta Jaksa Agung Tegakkan Keadilan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW Neta S Pane (Kiri)

Ketua Presidium IPW Neta S Pane (Kiri)

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin jangan ikut – ikutan takut pada Novel Baswedan. Jika masih punya hati nurani, sebaiknya Jaksa Agung segera menerima dan berdialog dengan keempat korban penyiksaan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu yang sudah menginap di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak beberapa hari lalu. Hal itu, dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

IPW menilai, keempat korban dari Bengkulu itu adalah korban dari kebrutalan oknum polisi dengan dalih melakukan penegakan hukum dimana oknum polisi bernama Novel Baswedan yang saat ini sudah menjadi “orang yang paling kuat di negeri ini” dan sangat ditakuti para pejabat Republik Indonesia, karena posisinya sekarang sebagai penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Akibatnya, rakyat kecil yang diduga sebagai korban kebringasan Novel Baswedan yang sedang mencari keadilan selama bertahun tahun diabaikan begitu saja,” tegas Neta kepada Matafakta.com, Kamis (25/6/2020).

IPW mengingatkan, ada lima orang tersangka pencuri sarang burung walet yang diduga disiksa dan ditembak Novel di Bengkulu. Satu orang tewas dan empat lainnya luka serta cacat. Hingga saat ini mereka terus mencari keadilan. Mata Dewi Keadilan boleh saja tertutup namun mata hati para penegak hukum, terutama Jaksa Agung hendaknya tetap fokus untuk menegakkan Pedang Keadilan.

“Jaksa Agung, jangan ikut ikutan takut terhadap Novel. Dengan diterimanya keempat para pencari keadilan itu, Jaksa Agung bisa berdialog atau menjelaskan, kenapa BAP kasus Novel tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, padahal para korban sudah memenangkan Pra Pradilan dan Majelis Pra Pradilan juga sudah memerintahkan agar Kejaksaan segera melimpahkan BAP kasus Novel itu ke PN Bengkulu,” jelas Neta.

Jaksa Agung tidak boleh dibiarkan melakukan pembangkangan hukum. Untuk itu Jaksa Agung perlu menjelaskan kepada publik kenapa dia membangkang perintah Majelis Pra Pradilan. Jika pun, tidak menjelaskan kepada publik, minimal Jaksa Agung menjelaskannya kepada keempat korban yang sudah memenangkan Pra Pradilan tersebut.

“Jaksa Agung, perlu melakukan hal ini karena dia adalah pejabat publik yang digaji dari pajak publik. Dengan adanya dialog diharapkan keempat korban bisa memahami situasi yang ada. Sehingga mereka tidak merasa dizalimi terus menerus oleh aparatur penegak hukum di negeri ini, dimana Novel mendapatkan keadilan dalam kasus penyiraman, sementara rasa keadilan mereka diabaikan padahal mereka adalah korban pembunuhan dan penyiksaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan,” ulas Neta.

Sebagai tokoh penegakan hukum yang promoter, IPW berharap Jaksa Agung mau membuka hati nuraninya untuk segera menyelesaikan kasus Novel ini, sehingga Kejaksaan Agung dan aparaturnya tidak terus menerus tersandera serta tidak dituding sebagai pengecut oleh publik maupun aparatur penegak hukum lainnya. Sebagai pimpinan tertinggi yang memegang pedang keadilan di Corp Kejaksaan.

Jaksa Agung, tambah Neta, tentunya tidak boleh takut terhadap Novel Baswedan. Jaksa Agung, harus menghargai keputusan Majelis Pra Pradilan yang meminta Kejaksaan segera melimpahkan BAP kasus Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Dampak dari dilimpahkannya BAP Novel itu ke Pengadilan Negeri Bengkulu, oknum – oknum polisi tidak lagi akan sewenang – wenang main siksa dan main tembak terhadap tersangka maupun masyarakat luas.

“Jika, BAP Novel tidak dilimpahkan, oknum – oknum polisi akan besar kepala bisa bertindak sewenang – wenang, karena merasa dilindung Kejaksaan, jika berkaca dari kasus Novel Baswedan ini. Untuk itu, IPW berharap Jaksa Agung membuktikan bahwa kebenaran dan keadilan itu milik semua rakyat Indonesia, tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB