Kasus Novel, IPW Minta Jaksa Agung Tegakkan Keadilan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW Neta S Pane (Kiri)

Ketua Presidium IPW Neta S Pane (Kiri)

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin jangan ikut – ikutan takut pada Novel Baswedan. Jika masih punya hati nurani, sebaiknya Jaksa Agung segera menerima dan berdialog dengan keempat korban penyiksaan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu yang sudah menginap di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak beberapa hari lalu. Hal itu, dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

IPW menilai, keempat korban dari Bengkulu itu adalah korban dari kebrutalan oknum polisi dengan dalih melakukan penegakan hukum dimana oknum polisi bernama Novel Baswedan yang saat ini sudah menjadi “orang yang paling kuat di negeri ini” dan sangat ditakuti para pejabat Republik Indonesia, karena posisinya sekarang sebagai penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Akibatnya, rakyat kecil yang diduga sebagai korban kebringasan Novel Baswedan yang sedang mencari keadilan selama bertahun tahun diabaikan begitu saja,” tegas Neta kepada Matafakta.com, Kamis (25/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPW mengingatkan, ada lima orang tersangka pencuri sarang burung walet yang diduga disiksa dan ditembak Novel di Bengkulu. Satu orang tewas dan empat lainnya luka serta cacat. Hingga saat ini mereka terus mencari keadilan. Mata Dewi Keadilan boleh saja tertutup namun mata hati para penegak hukum, terutama Jaksa Agung hendaknya tetap fokus untuk menegakkan Pedang Keadilan.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

“Jaksa Agung, jangan ikut ikutan takut terhadap Novel. Dengan diterimanya keempat para pencari keadilan itu, Jaksa Agung bisa berdialog atau menjelaskan, kenapa BAP kasus Novel tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, padahal para korban sudah memenangkan Pra Pradilan dan Majelis Pra Pradilan juga sudah memerintahkan agar Kejaksaan segera melimpahkan BAP kasus Novel itu ke PN Bengkulu,” jelas Neta.

Jaksa Agung tidak boleh dibiarkan melakukan pembangkangan hukum. Untuk itu Jaksa Agung perlu menjelaskan kepada publik kenapa dia membangkang perintah Majelis Pra Pradilan. Jika pun, tidak menjelaskan kepada publik, minimal Jaksa Agung menjelaskannya kepada keempat korban yang sudah memenangkan Pra Pradilan tersebut.

“Jaksa Agung, perlu melakukan hal ini karena dia adalah pejabat publik yang digaji dari pajak publik. Dengan adanya dialog diharapkan keempat korban bisa memahami situasi yang ada. Sehingga mereka tidak merasa dizalimi terus menerus oleh aparatur penegak hukum di negeri ini, dimana Novel mendapatkan keadilan dalam kasus penyiraman, sementara rasa keadilan mereka diabaikan padahal mereka adalah korban pembunuhan dan penyiksaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan,” ulas Neta.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Sebagai tokoh penegakan hukum yang promoter, IPW berharap Jaksa Agung mau membuka hati nuraninya untuk segera menyelesaikan kasus Novel ini, sehingga Kejaksaan Agung dan aparaturnya tidak terus menerus tersandera serta tidak dituding sebagai pengecut oleh publik maupun aparatur penegak hukum lainnya. Sebagai pimpinan tertinggi yang memegang pedang keadilan di Corp Kejaksaan.

Jaksa Agung, tambah Neta, tentunya tidak boleh takut terhadap Novel Baswedan. Jaksa Agung, harus menghargai keputusan Majelis Pra Pradilan yang meminta Kejaksaan segera melimpahkan BAP kasus Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Dampak dari dilimpahkannya BAP Novel itu ke Pengadilan Negeri Bengkulu, oknum – oknum polisi tidak lagi akan sewenang – wenang main siksa dan main tembak terhadap tersangka maupun masyarakat luas.

“Jika, BAP Novel tidak dilimpahkan, oknum – oknum polisi akan besar kepala bisa bertindak sewenang – wenang, karena merasa dilindung Kejaksaan, jika berkaca dari kasus Novel Baswedan ini. Untuk itu, IPW berharap Jaksa Agung membuktikan bahwa kebenaran dan keadilan itu milik semua rakyat Indonesia, tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB