Prapradilan Ormas PP Ditolak, PSHT: Kami Serahkan ke Penegak Hukum

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum PSHT

Tim Kuasa Hukum PSHT

BERITA BEKASI – Kuasa hukum korban Padepokan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT), Anton R Widodo, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, sehingga proses Prapradilan berjalan dengan baik tanpa suatu halangan yang berarti.

Begitu juga sebaliknya, sambung Anton, kami selaku kuasa hukum korban dari PSHT, sangat menghargai langkah hukum yang telah diambil teman-teman dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi.

Dikatakan Anton, proses Praperadilan yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dimulai dari tanggal 16 Juni 2020 hingga pembacaan putusan hari ini, Rabu 24 Juni 2020 oleh Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring, sudah sesuai dengan harapan.

“Putusan Hakim, menolak permohonan pemohon Praperadilan secara keseluruhan dan menyatakan sah proses penangkapan dan penahan terhadap 6 tersangka itu sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ungkap Anton kepada Matafakta.com, Rabu (24/6/2020).

Keputusan itu, lanjut Anton, sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban dari Padepokan PSHT. Dengan ditolaknya Praperadilan pemohon, tentunya proses hukum terhadap ke 6 tersangka akan terus berlanjut. Dan semoga, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami juga menghimbau, kepada seluruh anggota PSHT untuk menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga Persaudaraan,” tandasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Hal senada juga diungkapkan, Muhamad Samsodin yang berpendapat, bahwa putusan Hakim PN Bekasi, Asiadi Sembiring tersebut, sudah sangat tepat dan tentunya sudah menganalisa baik dari gugatan pemohon maupun jawaban termohon dan penguatan saksi – saksi serta bukti- bukti yang diajukan pemohon maupun termohon.

“Kita percaya penuh pada pihak Polres Metro Bekasi Kota atas tindak lanjut perkara ini yang mana kami dari Padepokan PSHT sebagai korban dan pelapor. Kami PSHT hanya butuh keadilan untuk ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana tanpa pandang bulu ataupun kelompoknya,” pungkas Samsodin. (Indra)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB