Prapradilan Ormas PP Ditolak, PSHT: Kami Serahkan ke Penegak Hukum

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum PSHT

Tim Kuasa Hukum PSHT

BERITA BEKASI – Kuasa hukum korban Padepokan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT), Anton R Widodo, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, sehingga proses Prapradilan berjalan dengan baik tanpa suatu halangan yang berarti.

Begitu juga sebaliknya, sambung Anton, kami selaku kuasa hukum korban dari PSHT, sangat menghargai langkah hukum yang telah diambil teman-teman dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi.

Dikatakan Anton, proses Praperadilan yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dimulai dari tanggal 16 Juni 2020 hingga pembacaan putusan hari ini, Rabu 24 Juni 2020 oleh Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring, sudah sesuai dengan harapan.

“Putusan Hakim, menolak permohonan pemohon Praperadilan secara keseluruhan dan menyatakan sah proses penangkapan dan penahan terhadap 6 tersangka itu sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ungkap Anton kepada Matafakta.com, Rabu (24/6/2020).

Keputusan itu, lanjut Anton, sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban dari Padepokan PSHT. Dengan ditolaknya Praperadilan pemohon, tentunya proses hukum terhadap ke 6 tersangka akan terus berlanjut. Dan semoga, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami juga menghimbau, kepada seluruh anggota PSHT untuk menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga Persaudaraan,” tandasnya.

Baca Juga :  Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Hal senada juga diungkapkan, Muhamad Samsodin yang berpendapat, bahwa putusan Hakim PN Bekasi, Asiadi Sembiring tersebut, sudah sangat tepat dan tentunya sudah menganalisa baik dari gugatan pemohon maupun jawaban termohon dan penguatan saksi – saksi serta bukti- bukti yang diajukan pemohon maupun termohon.

“Kita percaya penuh pada pihak Polres Metro Bekasi Kota atas tindak lanjut perkara ini yang mana kami dari Padepokan PSHT sebagai korban dan pelapor. Kami PSHT hanya butuh keadilan untuk ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana tanpa pandang bulu ataupun kelompoknya,” pungkas Samsodin. (Indra)

Berita Terkait

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT
Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Dibebaskan Majelis Hakim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Kamis, 18 April 2024 - 12:36 WIB

AMPUH: Pecat Dong, ASN dan Non ASN Kota Bekasi Terlibat Politik Praktis   

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Soal Mutasi, AMPUH: Bawaslu Kota Tak Perlu Ingatkan Pj Walikota Bekasi

Rabu, 17 April 2024 - 12:51 WIB

Kadishub Bakal Tindak Tegas Soal Adanya Seruan Pilih Calon Walikota Bekasi

Rabu, 17 April 2024 - 12:09 WIB

Ada Seruan Pilih Tri Adhianto di Group WhatsApp Dishub Kota Bekasi

Selasa, 16 April 2024 - 16:03 WIB

Ini Pesan Pj Walikota Bekasi Saat Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 15:38 WIB

JNW: Meski Setiap Tahun Dianggarkan Banjir Kota Bekasi Belum Berkurang  

Berita Terbaru

Suasana Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

Hukum

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 Apr 2024 - 23:01 WIB