Usai Putusan, Suroyo Dengan Warga Perumahan BKP Cekcok Dilokasi Lahan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2020 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang berlokasi di RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terlibat perang mulut, dilokasi lahan dengan pihak yang merasa sebagai pembeli, Suroyo yang datang berniat ingin membongkar bangunan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang menolak gugatan class action warga beberapa waktu lalu.

Namun niat Suroyo yang datang ke lokasi tidak membuahkan hasil. Pasalnya, beberapa warga bersama kuasa hukumnya, Joko S Dawoed, bersikeras menghalangi niat Suroyo, karena pihak warga tengah mengajukan banding atas putusan yang menolak class action warga yang tetap mempertahankan lokasi lahan seluas 8.150 M2 yang tercatat atau diperuntukan sebagai lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasos-fasum) milik Perumahan mereka yakni, Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP).

“Ya, jelas kita halangi dong. Kan kita tengah ajukan banding atas putusan PN Cikarang yang menolak class action warga. Lagian, putusan penolakkan kemaren itu, bukan menjadi dasar dia bebas melakukan eksekusi sendiri dilokasi lahan. Ini lahan sengketa harusnya, Pengadilan eksekusi, bukan memerintahkan Ormas untuk eksekusi,” tegas Joko kepada Matafakta.com, Senin (22/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Joko, dalam petikan putusan itu, tidak ada memerintahkan bongkar. Ini semua hanya coba-coba ingin mendapati atau menguasai lokasi lahan yang memang diperuntukan sebagai lahan fasos-fasum milik Perumahan BKP yang sudah ditandatangani beberapa unsur baik Bupati Bekasi, Kepala Agraria dan Dinas PU. Mereka semua, baru Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Diungkapkan Joko, Suroyo sendiri, melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB dari Yoyok Sudarlim. Sementara Yoyok Sudarlim sendiri melakukan perikatan jual beli dari Bhoen Herwan Irawadi yang kini atas nama sertifikat yang terpecah dua yakni, SHM Nomor 8793 luas 2.910 M2 dan SHM 8794 luas 5.240 M2 yang berasal dari AJB No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang diduga palsu.

“Bukti SP2HP penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa Sekel Kelurahan dan Camat Tambun tidak mengakui bahwa mereka menandatangani AJB tersebut. Bahkan, Bhoen Herwan Irawadi sendiri atas nama sertifikat sempat tidak tahu bahwa namanya dipakai sebagai pemilik lokasi lahan yang kini menjadi sengketa tersebut,” ungkap Joko.

Namun, sayangnya kata Joko, laporan polisi bernomor: TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum sejak tahun 2011 hingga kini 2020 mandek. Sehingga, persoalan warga Perumahan Bulak Kapal Permai yang tetap ingin mempertahankan lokasi lahan fasos-fasum Perumahan mereka terus menimbulkan bergejolak mulai dari gugat menggugat hingga pelaporan ke polisi bagi warga yang coba menghalagi atau mempertahankan lokasi fasos fasum tersebut.

Baca Juga :  Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

“Inikan semua muaranya itu ada dilaporan polisi di Polda Metro Jaya dugaan pemalsuan AJB yang sebagai dasar terbitnya seritifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yang kini menimbulkan sengketa. Coba, kalau penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan laporan warga hingga dapat diproses ke Pengadilan untuk dibuktikan sebenarnya tidak sampai terjadi seperti ini,” sesal Joko.

Untuk itu tambah Joko, pihaknya berharap penyidik Polda Metro Jaya segera lah melanjutkan pemeriksaan pelaporan tersebut, sehingga menjadi jelas dan tidak menjadi berkepanjangan seperti sekarang. Sebagai warga negara juga memiliki hak yang sama juga perlindungan dari negara tidak ada perbedaan dimata hukum “Equality Bifore The Lawa” semua sama dimata hukum.

“Warga Perumahan BKP minta perlindungan hukum atas lokasi lahan fasos fasum milik Perumahan mereka yang notabene merupakan lahan milik negara sebagai kewajiban pengembang yang ditelantarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga kini diakui oleh sekelompok orang yang ingin menguasai lahan tersebut,” pungkas Joko. (Indra)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB