DPRD Kabupaten Bekasi Rapat Realisasi Bansos Covid-19

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2020 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi gelar rapat kerja dengan agenda pembahasan realisasi anggaran bantuan sosial dampak virus Corona atau Covid-19 bersama Dinas Sosial (Dinsos)

Kepada Matafakta.com, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata mengatakan, dari paparan yang disampaikan Dinsos, terdapat 8 jenis bantuan yang menjadi jaring pengaman Covid-19.

Kedelapan jenis bantuan tersebut, antara lain bantuan non tunai Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos, Bantuan Sosial Tunai Kemensos, dan Bantuan Tunai dan Non Tunai Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, bantuan bagi Pasien dalam pengawasan (PDP), Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan isolasi mandiri, lalu bantuan bagi pasien PDP dan ODP di penampungan, bantuan Sembako dari Bupati, dan BLD Dana Desa.

“Jumlah keseluruhan dari semua bantuan itu kurang lebih ada 448.487 penerima bantuan,” kata Hendra Cipta Dinata Dewan dari Partai PKB tersebut usai rapat, Jumat (19/6/2020)

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Sedangkan bantuan yang bersumber dari Dinsos Kabupaten Bekasi berupa Sembako dengan jumlah penerima sebanyak 159 ribu kepala keluarga pada tahap pertama pendistribusiannya.

“Dari Dinsos tahap pertama dana yang diusulkan sebanyak Rp43 miliar dan baru terpakai sebanyak Rp36 miliar, karena masih melayani untuk makan dan minum di Bapelkes,” tuturnya.

“Jadi pergeseran anggaran pandemi Covid-19 ini  untuk laporan keuangannya per tahapan. Untuk tahap kedua ini masih pengajuan besarnya berapa, karena masih dihitung,” pungkasnya. (Adv/Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB