Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Komjak Serahkan Rekomendasi ke Jaksa Agung

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novel Baswedan

Novel Baswedan

BERITA JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) telah menyerahkan rekomendasinya kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Burhanuddin terkait rendahnya tuntutan kepada pelaku penyerangan dan penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Hal itu, disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, merespon rendahnya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menyedot perhatian publik.

“Sebagai bentuk respon Komjak terhadap informasi laporan pengaduan masyarakat, maka sejak awal penanganan perkara ini di Kejaksaan, kita telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sesuai laporan pengaduan yang diterima Komjak,” tutur Barita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Barita, Komisi Kejaksaan merasakan dan memahami kekecewaaan masyarakat atas rendahnya tuntutan terhadap pelaku penganiayaan, Novel Baswedan.

Baca Juga :  Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Komisi Kejaksaan sebenarnya berharap banyak, agar aspek keadilan masyarakat mendapat perhatian serius, obyektif dan proporsional dan penuntutan berdasarkan hati nurani.

“Kami melihat korban (Novel Baswedan) adalah penegak hukum yang giat dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Dan faktanya, korban mengalami luka berat serta kehilangan salah satu panca indera. Sehingga seyogyanya aspek perlindungan negara kepada penegak hukum harus dilakukan dengan maksimal, melalui penuntutan yang berkeadilan bagi korban dan masyarakat.

Mengingat Kejaksaan adalah representasi negara dalam melakukan penuntutan yang mewakili negara dan korban.

“Di pihak lain, pelakunya adalah penegak hukum yang seharusnya mengetahui dan menjadi contoh ketaatan terhadap hukum,” ujar Barita.

Barita melanjutkan, sesuai ketentuan, Komisi Kejaksaan mempunyai kewenangan terbatas dan menyadari bahwa otoritas penuntutan ada pada Kejaksaan.

Baca Juga :  Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Dan sesuai Pasal 13 Perpres 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atau Komjak menyebutkan bahwa, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Komjak tidak boleh mengganggu tugas kedinasan dan mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan.

“Komisi Kejaksaan pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi tentang hal ini setelah proses Peradilan selesai. Karena, pertimbangan dan putusan Hakim akan menjadi bagian yang sangat penting untuk menilai fakta hukum di persidangan,” pungkasnya.

Kasus penyiraman air keras terhhadap penyidik KPK Novel Baswedan kembali jadi sorotan publik, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 1 tahun hukuman penjara bagi pelaku penyiraman. Tuntutan itu dianggap terlalu rendah. (Usan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Capaian PAD Kota Bekasi Tahun 2024 Masih Rendah

Jumat, 1 Nov 2024 - 19:11 WIB

Sekretariat PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan Hadiri Undangan Dialog Interaktif PWI

Jumat, 1 Nov 2024 - 18:40 WIB

Quotient Center Cabang Kemayoran Jakarta

Megapolitan

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Jumat, 1 Nov 2024 - 17:18 WIB

Foto: Lapangan Bulu Tangkis Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Diduga, Oknum Dinas Bersama Sopir Perdagangkan Proyek APBD Disbudpora

Jumat, 1 Nov 2024 - 14:34 WIB

Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

AKD DPRD 2024-2029 Selesai, Gunawan: Kerjanya Harus Pro Rakyat

Jumat, 1 Nov 2024 - 13:49 WIB