Insiden Ambil Paksa Jenazah, Ini Kata RS. Mekar Sari Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2020 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Rumah Sakit (RS) Mekar Sari beralamat di Jalan Mekar Sari I, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan penjelasan terkait insiden pengambilan paksa jenazah pasien yang terjadi di RS. Mekar Sari pada, Selasa 8 Juni 2020 lalu.

Dalam rilis yang diterima Beritaekspres.com, keluarga pasien, Rabu 10 Juni 2020 dengan disaksikan, Wakil Kapolsek Bekasi Timur, Sekretaris Kecamatan Tambun Utara, Kepala Desa Srimukti serta Kepala Puskesmas Sriamur dan Aparat Penegak Hukum lainnya, meminta maaf atas tindakan pengambilan paksa jenazah.

Keluarga pasien atas nama, Rosidi Asna, diwakili Eko Wahyu disecara resmi menyampaikan permohonan maaf itu sambil menerangkan bahwa, kejadian tersebut berada diluar kendali pihak keluarga inti almarhum Rosidi Asna yang meninggal di RS. Mekar Sari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian terjadi atas adanya kesalahpahaman informasi, sehingga tidak ada niat dari pihak keluarga untuk secara sengaja mengabaikan protokol kesehatan pada masa virus Corona atau Pandemi Covid-19,” kata Eko Wahyu perwakilan pihak keluarga, Senin (15/6/2020).

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Atas permohonan maaf itu, pihak RS. Mekar Sari dapat memahami kondisi keluarga dan ikhlas memaafkan insiden yang terjadi pada, Selasa 8 Juni 2020. Pasalnya, RS Mekar Sari hanya menjalankan prosedur pemulangan jenazah pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

RS. Mekar Sari tidak merawat pasien Covid-19 dan bukan sebagai RS rujukan pasien Covid-19. Namun, pada tahap awal hingga ada kepastian pasien positif Covid-19, RS. Mekar Sari melayani segenap masyarakat tanpa memilah dan membedakan pelayanan berdasarkan keluhan atau penyakit yang diderita.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

RS. Mekar Sari sedianya akan menjalankan standar pemulangan jenazah berdasarkan Surat Edaran Walikota Bekasi terhadap jenazah pasien atas nama Rosadi Asna secara khusus sebagaimana protokol pemulasaraan pasien positif Covid-19, karena pasien dalam status medis sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Pihak RS. Mekar Sari berharap, semoga masyarakat secara umum dapat memahami tindakan yang diambil pihak Rumah Sakit pada masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait pemulasaraan jenazah pasien dengan status PDP yang diperlakukan secara khusus layaknya jenazah Pasien positif Covid-19, bukan atas inisiatif dari RS.

Surat pernyataan permintaan Maaf dari keluarga Almarhum Rosidi Asna ini, sudah dibuat dan disampaikan ke pihak RS. Mekar Sari yang ditembuskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi pada tanggal 11 Juni 2020 yang ditandatangani langsung Direktur Utama Rumah Sakit Mekar Sari, dr. Evi Andriwinarsih. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB