Meggi: Paham Corona, Tapi Pemkab Bekasi Jangan Matikan Usaha Rakyat Kecil

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang membuka peluang bagi wisata outdoor atau luar ruangan untuk mulai beroperasi, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, justru menutup wisata outdoor dan membuka usaha indoor seperti wisata yang dinilainya, relatif lebih aman.

“Jadi kami merekomendasikan ke seluruh Bupati dan Walikota, pariwisata dahulukan yang outdoor yang aman dulu. Nah, setelah termonitor aman, tujuh hari baru pariwisata indoor dipertimbangkan,” kata Kang Emil sapaan akrab, Gubernur Jabar kepada awak media, Selasa 9 Juni 2020 kemarin.

Kendati demikian, Kang Emil, tetap menekankan agar penerapan protokol kesehatan harus dipatuhi oleh para pihak pengelola obyek wisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila perlu, ada pembatasan kapasitas kunjungan untuk meminimalisasi kerumunan atau perkumpulan orang banyak,” urainya.

Dikatakan Kang Emil, pengelola wisata bisa juga selektif dalam menerima calon wisatawan. Di Jawa Barat sendiri tempat wisata outdoor yang sudah dibuka seperti Pantai Pangandaran yang mencoba menerima wisatawan yang sudah melakukan rapid test.

“Memang agak sulit, tapi Pangandaran memutuskan itu lebih aman. Kedua, mengatur individual traveler dan kapasitasnya. Obyek wisata outdoor Lembang masuk kategori itu, tapi harus diatur jaraknya,” pesan Emil.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Berbeda dengan Gubernur Jabar, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, justru menutup atau melarang wisata outdoor yang tertuang dalam Keputusan Bupati bernomor: 440/kep.251-Dinkes/2020, tentang pedoman protokol kesehatan dalam pelaksanaan PSBB penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Pada Keputusan Bupati Bekasi, diktum ke-3 Nomor 9 dan 10, tentang Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mall, Rumah Makan, Restoran dan Cafetaria justru dibuka. Meskipun diwajibkan melakukan protocol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pelayanan dan Kebijakan Publik, R. Meggi Brotodiharjo mengatakan, seharusnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, bisa berpikir bijak seperti Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dalam menyikapi sektor usaha dimasa pandemi wabah virus Corona.

Sebab, sambung Meggi, tidak ada orang, instansi atau lembaga yang bisa menjamin keberadaan wabah virus Corona atau Covid-19 ini akan segera hilang dalam satu atau dua tahun atau dalam waktu tertentu, sehingga semua sektor usaha barulah bisa dijalankan.

“Siapa yang bisa menjamin wabah virus Corona atau Covid-19 ini akan segera hilang di Indonesia?. Tidak ada yang bisa menjamin. Oleh karena itu, Presiden sendiri sempat menyatakan bahwa mulai saatnya masyarakat dibiasakan hidup perdampingan dengan Corona, tapi dengan catatan tetap dengan protokol kesehatan,” jelas Meggi kepada Matafakta.com, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Untuk itu, lanjut Meggi, sebagai Kepala Daerah, mestinya Bupati Bekasi, bisa memberikan solusi atau trobosan agar tempat – tempat usaha yang mengantungkan hidup orang banyak ini diberikan kelonggaran dengan aturan tertentu yang sudah ditetapkan seperti tetap menerapkan protokol kesehatan dan sebagainya.

“Semuakan bisa dikaji dan diatur bagaimana keamanan usaha seperti tempat wisata baik pengunjung dan pihak pengelola ini tetap aman buka dimassa pandemi wabah virus Corona. Jangan cuma berpikir hanya bisa melarang tanpa batas waktu yang pasti dan mengesampingkan keberlangsungan hidup banyak orang disektor itu,” sindir Meggi.

Seharus tambah Meggi, Pemda Kabupaten Bekasi, berupaya untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata yang sudah terdampak Covid-19. Jangan cuma terbitkan aturan tutup tanpa batas waktu yang tidak pasti, tanpa adanya solusi bagi para pengusaha pariwisata seperti outdoor.

“Ini akan berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup usaha pariwisata, khususnya yang outdoor. Kalau soal protap PSBB, saya kira lebih gampang diatur yang di outdoor ketimbang di indoor seperti Mall dan lain-lain. Janganlah terlampau banyak aturan yang tidak masuk akal, itu justru mematikan usaha rakyat untuk bertahan hidup,” ketusnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB