Polemik Pilwabup Bekasi, Ketua DPRD dan Bupati Dipanggil Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA BEKASI – Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, terkesan alot dan berlarut-larut. Padahal, kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi telah lama sejak 12 Juni 2019 lalu.

Untuk diketahui, Wakil Bupati Bekasi dilantik menjadi Bupati Bekasi pasca Neneng Hasanah Yasin (NHY) ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang sudah dilaksanakan 18 Maret 2020 dengan hasil terpilihnya, H. Akhmad Marjuki dengan perolehan suara menang mutlak 40 suara, tak kunjung juga dilantik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat berbeda dengan proses pengisian Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, dimana Paripurna pemilihan Wagub DKI dilaksanakan pada 6 April 2020, namun lebih dulu dilantik di Istana Negara pada 15 April 2020 yang lalu.

Selain itu, buntut Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi juga berujung kepada Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya (PMJ), terkait dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan, Tuti Nurcholifah Yasin melalui Kuasa Hukumnya, Naupal Al Rasyid.

Laporan bernomor: LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ, dilaporkan Pelapor ke Poda Metro Jaya pada tanggal 24 Maret 2020 lalu.

Kepada Matafakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, membenarkan adanya pemanggilan klarifikasi dari Polda kepada DPRD.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

“Bukan saya aja yang dipanggil. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja juga dipanggil kata penyidik. Kalo saya datang pada, Selasa 9 Juni 2020. Sementara, Bupati Eka, Rabu 10 Juni 2020 dan beliau sendiri membenarkan, jika dirinya juga dipanggil Polda,” kata Aria, Kamis (11/6/2020).

Dijelaskan Aria, jika kehadirannya ke Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik tentang dugaan sebagaimana dimaksud diatas.

“Awalnya penyidik bertanya seputar data diri, kemudian mulai nanya-nanya ke hal yang lain, tapi ini sekedar klarifikasi. Itu kata penyidik lho, bukan kata saya,” jelasnya.

Diungkapkan Ari, jika dalam klarifikasi itu dia menyatakan bahwa dia menghargai Polri adalah Institusi Penegak Hukum yang dilindungi UU dan bekerja juga berdasarkan UU sama halnya dengan kami Lembaga DPRD.

“Saya datang memenuhi panggilan, karena saya warga negara yang taat hukum. Namun tentunya hak hukum saya sebagai pimpinan lembaga? saya juga minta itu diperhatikan,” ujarnya.

Jangan sampai sambung Ari, malah muncul stigma, kami sebagai lembaga perwakilan rakyat seolah-olah dalam bekerja mewakili amanah rakyat, selalu salah dan menjadi kambing hitam.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

“Tapi prinsipnya, sebagai pemimpin lembaga, dirinya akan siap bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan produk lembaga-nya, salah satu diantaranya tentang proses Pilwabup di Kabupaten Bekasi,” tegas Aria.

Saya siap lanjut Ari, bertanggungjawab atas semua hasil kebijakan yang dikeluarkan DPRD secara konstitusi. Namun, hal tersebut malah dianggap melanggar koridor hukum.

“Tapi, jangan juga pihak-pihak yang berkepentingan kemudian menafsirkan sendiri-sendiri peristiwa politik dengan tafsiran hukum yang subyektif,” ingatnya.

Dan jangan juga kata Aria, menafsirkan kaidah-kaidah hukum dengan tafsiran politik subjektif. Sebab, kita harus taat ke komitmen yaitu semua harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Dalam pemanggilan itu, saya mendapat informasi kalau laporan pemalsuan terkait dengan ceklist dokumen persyaratan Pilwabup,” imbuhnya.

Akan tetapi, tambah Aria, ketika dirinya meminta ke penyidik untuk menunjukkan dokumen yang dianggap palsu, penyidik enggan menunjukkan dokumen dimaksud.

“Sebab saya yakin tidak ada aturan hukum yang kami langgar, karena setiap dokumen Pilwabup Bekasi yang keluar dari Lembaga DPRD, pasti ada tandatangan saya selaku Ketua DPRD dan stempel DPRD atau sekarang-kurangnya minimal ada tandatangan Ketua Panlih,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB