Manajemen Riverdale: Kami Ikuti Aturan Pemerintah Sebelum Membangun

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – klarifikasi pemberitaan di media terkait proyek pembangunan Apartemen Riverdale beberapa waktu lalu yang disinyalir bermasalah, pihak Asisten Direktur PT. Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Jansan, paparkan semua tahapan perkembangan pembangunannya.

“Pertama, Apartemen Riverdale Cibitung hadir di Kabupaten Bekasi guna menunjang kegiatan industri sekitar. Dibangun di Jalan Raya Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” kata Jansan kepada Matafakta.com, Kamis (10/6/2020)

Baca Juga :  Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Menurut Jansan, dalam tahapan proses pembangunan, Apartemen Riverdale Cibitung saat ini sedang dalam proses perizinan. Dimana, telah diterbitkan perizinan-perizinan dan rekomendasi yang dibutuhkan guna terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya, banyak izin yang harus didapatkan guna pengembangan suatu kawasan permukiman. Tapi, Apartemen Riverdale Cibitung, tetap mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Jansan menambahkan, bahwa zona kuning atau industri bukan tidak boleh dilakukan pembangunan selain industri. Peruntukkan selain industri dibutuhkan sebagai fasilitas penunjang dari kawasam industri itu sendiri.

“Kembali lagi kami tegaskan, bahwa Apartemen Riverdale Cibitung, selama IMB belum terbit, kami tidak akan berani melakukan proyek pembangunan,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB