Manajemen Riverdale: Kami Ikuti Aturan Pemerintah Sebelum Membangun

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – klarifikasi pemberitaan di media terkait proyek pembangunan Apartemen Riverdale beberapa waktu lalu yang disinyalir bermasalah, pihak Asisten Direktur PT. Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Jansan, paparkan semua tahapan perkembangan pembangunannya.

“Pertama, Apartemen Riverdale Cibitung hadir di Kabupaten Bekasi guna menunjang kegiatan industri sekitar. Dibangun di Jalan Raya Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” kata Jansan kepada Matafakta.com, Kamis (10/6/2020)

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Menurut Jansan, dalam tahapan proses pembangunan, Apartemen Riverdale Cibitung saat ini sedang dalam proses perizinan. Dimana, telah diterbitkan perizinan-perizinan dan rekomendasi yang dibutuhkan guna terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya, banyak izin yang harus didapatkan guna pengembangan suatu kawasan permukiman. Tapi, Apartemen Riverdale Cibitung, tetap mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Jansan menambahkan, bahwa zona kuning atau industri bukan tidak boleh dilakukan pembangunan selain industri. Peruntukkan selain industri dibutuhkan sebagai fasilitas penunjang dari kawasam industri itu sendiri.

“Kembali lagi kami tegaskan, bahwa Apartemen Riverdale Cibitung, selama IMB belum terbit, kami tidak akan berani melakukan proyek pembangunan,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB