Pemkot Bekasi Salurkan 75.000 Paket Sembako Covid-19

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2020 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembako Pemkot Bekasi

Sembako Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Terpadu Pengendalian Bansos Covid-19 Kota Bekasi menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebanyak 75.000 paket sembako bagi Rumah Tangga Baru Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS), terdampak wabah virus Corona atau Covid-19 yang sama sekali belum menerima Bansos baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Bekasi.

“Pemkot Bekasi, sudah menetapkan jumlah penerima bansos dengan rincian pertama terdapat 18.867 KK Non DTKS yang akan menerima bantuan berdasarkan hasil evaluasi dan validasi yang disampaikan per tanggal 10 Mei 2020 yang belum mendapatkan bantuan Pemkot Bekasi pada bulan April maupun dari Pemerintah Pusat berdasarkan by name by address,” terang Ketua Tim Terpadu Pengendalian Bansos Covid-19 Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat kepada Beritaekspres.com, Rabu (10/6/2020).

Kedua lanjut Taufik, terdapat 56.133 KK Non DTKS yang akan menerima bantuan sosial berdasarkan hasil pendataan baru yang dilakukan Camat dan Lurah diluar data hasil evaluasi dan validasi yang disampaikan per tanggal 10 Mei 2020 pada 56 Kelurahan di wilayah Kota Bekasi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai daftar penerima oleh Lurah melalui Berita Acara (BA).

“Alokasi proyeksi 56.133 KK Non DTKS tersebut harus ditetapkan dengan ketentuan kriteria keluarga terdampak Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor:460/2385/Dinsos Tanggal 1 April 2020 tentang Non DTKS, Penduduk yang menetap (tempat tinggal bukan milik sendiri atau pengontrak) di Kota Bekasi dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi yang terdampak Covid-19 dan Penduduk tidak tetap (musiman) yang memiliki penghasilan tidak tetap dan tinggal di Kota Bekasi secara tidak permanen,” jelasnya.

Penyediaan 75.000 Bantuan Sosial berupa paket sembako dengan nilai per paket Rp249.000 dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi berupa, Beras 10 kg, Minyak goreng 2 liter, Kecap manis 1 botol berat 140 ml, Saus sambal 1 botol berat 140 ml, Makanan kaleng 3 kaleng berat 425 gram per kaleng, Mie instan 10 buah, Biskuit 1 bungkus dan Masker Kain Non Medis (Bantuan Sosial dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah) dimana proses Packing Bantuan Sosial tersebut dilakukan oleh relawan aparatur Pemerintah Kota Bekasi yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Sementara untuk proses distribusi di mulai pada minggu I bulan Juni 2020 Dan Pendistribusian bantuan sosial berupa paket sembako tersebut dilaksanakan oleh Dinsos diserahkan kepada Lurah yg selanjutnya menugaskan Satgas Pamor dengan melibatkan RT/RW setempat untuk melaksanakan pendistribusian Bantuan Sosial dan memastikan Bantuan Sosial diterima oleh penerima manfaat yang dilengkapi tanda terima barang dan penempelan stiker keluarga penerima Bansos, dan apabila didalam wilayah kelurahan sudah tidak terdapat penerima bantuan sosial maka bantuan sosial dapat dialihkan kepada wilayah kelurahan lainnya yang masih membutuhkan dengan dilengkapi Berita Acara Peralihan Penerima Bantuan Sosial.

“Ini, sesuai dengan Lampiran I Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor:460/Kep.360-Dinsos /VI / 2020 Tentang Penetapan Jumlah Penerima dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Distribusi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bekasi Bagi Rumah Tangga Baru Non DTKS Terdampak Penyebaran Corona Virus Diseases ( Covid 19) di Kota Bekasi yang di tandatangani Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang juga sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bekasi,” pungkas Taufik. (Adv/Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB