BERITA BEKASI – SGT alias Gondrong, terpaksa harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Metro Bekasi, lantaran, tega menipu temannya, Triyanto terkait urusan mobil miliknya Ford Fiesta tahun 2011. SGT sendiri berprofesi sebagai sopir salah satu Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Triyanto mengungkapkan, sekitar bulan Juni 2019, SGT alias Gondrong tertarik untuk membeli satu unit mobil miliknya Ford Fiesta 2011. Setelah cocok dengan kondisi mobil, disepakati mobil tersebut dengan harga Rp95.000.000.
“Tapi SGT, meminta tanpa uang muka, hanya membayar cicilan sebesar nominal harga dibagi selama 3 tahun. Sehingga, kewajiban besaran angsuran tiap bulan sebesar Rp2,650.000. Akhirnya, kita tuangkan dalam kesepakatan perjanjian jual beli mobil. Kredit pribadi lah gitu, bukan leasing,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak Juni 2019, lanjut, Triyanto, unit mobil Ford Fiesta tersebut, sudah dibawa SGT. Namun dari pertama mobil dibawa sampai dengan bulan September 2019, SGT tidak pernah melakukan pembayaran cicilannya sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama.
“Saya, berulang kali hubungi SGT susah, sampai saya datang kerumahnya. Tapi, ngak ada juga itikad baiknya. Akhirnya, SGT datang ke rumah saya dan sepakat akan di leasingkan saja. Jadi, ngak proses kredit pribadi lagi ke saya,” katanya.
Karena prosesnya, sambung, Triyanto akan melalui leasing, maka butuh BPKB kendaraan yang akan di leasingkan yang kemudian saya percayakan BPKB tersebut ke SGT agar prosesnya lancer pada 15 Oktober 2019, dengan Perjanjian Serah Terima BPKB.
“Nah, pas sudah berhasil akad kredit, uang pencairan leasing itu, tidak diberikan ke saya sesuai perjanjian, karena leasingkan bayar lunas mobil saya, tinggal dia kredit bulanannya dengan pihak leasing, bukan ke saya lagi sekarang sudah melalui leasing,” ungkapnya.
Dikatakan Triyanto, beberapa kali diberikan kesempatan kepada SGT untuk menyelesaikan urusannya dengan saya, tidak juga dia lakukan yang akhirnya pada bulan Nopember 2019, saya melaporkan SGT ke Polres Metro Bekasi atas penipuan dan penggelapan.
Triyanto menambahkan, beberapa kali penyidikan di Polres Metro Bekasi, sudah sering difasilitasi penyidik dengan memberikan kesempatan kepada SGT untuk menyelesaikan urusannya. Namun, SGT tidak juga menunjukan itikad baiknya.
“Akhirnya, saya dapat informasi kalau saat ini, SGT sudah mulai menjadi Tahanan di Polres Metro Bekasi. Untuk lebih lengkapnya, coba ditanyakan langsung saja ke Pihak Polres Metro Bekasi, karena saya hanya sebagai pihak pelapor,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)