Periksa Nurhadi, IPW Minta Dewan Pengawas KPK Awasi Kinerja Novel Cs

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2020 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) harus mengawasi kinerja Novel cs dalam memeriksa buronan Nurhadi. Sebab, beredar kabar di internal KPK, bahwa Nurhadi “disandera” dan diperiksa Novel cs di luar Gedung Merah Putih KPK.

“IPW, mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu ke sebuah tempat di luar Gedung Merah Putih KPK,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada Matafakta.com, Sabtu (6/6/2020).

Jika itu benar terjadi sambung Neta, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang – wenangan dan pelanggaran hukum serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka. Cara cara kerja Novel yang tidak promoter ini, harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun pimpinan KPK, Komjen Firli Bahuri.

“Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya,” tegas Neta.

Informasi yang diperoleh IPW, cara – cara aneh yang dilakukan Novel cs dalam memeriksa Nurhadi itu untuk mendapatkan dua pengakuan. Pertama, apakah Nurhadi berperan besar dalam memenangkan Prapradilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, saat berperkara dengan KPK yang dipimpin, Abraham Samad.

Kedua lanjut Neta, siapa yang melindungi Nurhadi cs saat buron selama empat bulan. Upaya menggali pengakuan dengan cara – cara “menyandera” dan memeriksa Nurhadi di luar Gedung Merah Putih ini terlihat sangat aneh, terutama soal membantu Budi Gunawan memenangkan Prapradilan.

“Bagaimana mungkin Nurhadi bisa membantu orang lain untuk memenangkan Prapradilan, wong untuk membantu dirinya sendiri saja dia tidak bisa. Terbukti Praperadilannya ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, sehingga Nurhadi menjadi buronan KPK selama empat bulan,” jelas Neta.

Dikatakan Neta, sebagai penyidik KPK, Novel boleh saja melakukan berbagai teknik penyidikan, tapi tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh bersikap sewenang – wenang dan seenaknya untuk memaksakan kehendak.

“Kalau kita cermati, sesungguhnya Novel tidak layak lagi menjadi penyidik yang memeriksa tersangka di KPK wong Novel sendiri adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu,” ungkapnya.

Negeri ini, tambah Neta, memang sangat aneh, kok ada tersangka memeriksa tersangka. Pertanyaannya, penegakan hukum seperti apa yang bisa ditegakannya, wong Novel sendiri tidak taat hukum.

“Anehnya, Dewan Pengawas KPK tidak punya nyali untuk mengawasinya. Akibatnya di KPK terjadi terus menerus tersangka memeriksa tersangka dan upaya pemberantasan korupsi di KPK pun menjadi sangat aneh,” pungkas Neta. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB