BERITA JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) harus mengawasi kinerja Novel cs dalam memeriksa buronan Nurhadi. Sebab, beredar kabar di internal KPK, bahwa Nurhadi “disandera” dan diperiksa Novel cs di luar Gedung Merah Putih KPK.
“IPW, mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu ke sebuah tempat di luar Gedung Merah Putih KPK,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada Matafakta.com, Sabtu (6/6/2020).
Jika itu benar terjadi sambung Neta, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang – wenangan dan pelanggaran hukum serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka. Cara cara kerja Novel yang tidak promoter ini, harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun pimpinan KPK, Komjen Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya,” tegas Neta.
Informasi yang diperoleh IPW, cara – cara aneh yang dilakukan Novel cs dalam memeriksa Nurhadi itu untuk mendapatkan dua pengakuan. Pertama, apakah Nurhadi berperan besar dalam memenangkan Prapradilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, saat berperkara dengan KPK yang dipimpin, Abraham Samad.
Kedua lanjut Neta, siapa yang melindungi Nurhadi cs saat buron selama empat bulan. Upaya menggali pengakuan dengan cara – cara “menyandera” dan memeriksa Nurhadi di luar Gedung Merah Putih ini terlihat sangat aneh, terutama soal membantu Budi Gunawan memenangkan Prapradilan.
“Bagaimana mungkin Nurhadi bisa membantu orang lain untuk memenangkan Prapradilan, wong untuk membantu dirinya sendiri saja dia tidak bisa. Terbukti Praperadilannya ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, sehingga Nurhadi menjadi buronan KPK selama empat bulan,” jelas Neta.
Dikatakan Neta, sebagai penyidik KPK, Novel boleh saja melakukan berbagai teknik penyidikan, tapi tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh bersikap sewenang – wenang dan seenaknya untuk memaksakan kehendak.
“Kalau kita cermati, sesungguhnya Novel tidak layak lagi menjadi penyidik yang memeriksa tersangka di KPK wong Novel sendiri adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu,” ungkapnya.
Negeri ini, tambah Neta, memang sangat aneh, kok ada tersangka memeriksa tersangka. Pertanyaannya, penegakan hukum seperti apa yang bisa ditegakannya, wong Novel sendiri tidak taat hukum.
“Anehnya, Dewan Pengawas KPK tidak punya nyali untuk mengawasinya. Akibatnya di KPK terjadi terus menerus tersangka memeriksa tersangka dan upaya pemberantasan korupsi di KPK pun menjadi sangat aneh,” pungkas Neta. (Usan)
BeritaEkspres Group