Verifikasi Lengkap, Pilwabup Bekasi Tidak di Ulang

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dani Ramdan

Dani Ramdan

BERITA BEKASI – Hasil klarifikasi pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 dianggap lengkap dan layak diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal tersebut, disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Tim Verifikasi yang dibentuk dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan para pihak terkait, menyusul amanat Mendagri untuk menindaklanjuti usulan DPRD Kabupaten Bekasi guna mengesahkan dan mengangkat Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Tim verifikasi yang juga Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jabar, Dani Ramdan, dalam wawancara menyatakan, pihaknya, telah melakukan klarifikasi terkait fakta-fakta dan argumen dari para pihak terkait prihal proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi dilakukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi dan Bupati Bekasi, termasuk Partai Politik (Parpol) pengusung yang menyatakan, proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tersebut telah selesai dilaksanakan.

“Alhamdulillah, proses klarifikasi ke Bupati, Ketua DPRD dan Panlih Wakil Bupati Bekasi, sudah dilaksanakan kemarin dan berjalan lancar sesuai dengan rencana,” katanya, Jumat (5/06/2020).

Berdasarkan hasil klarifikasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha berpendapat, bahwa pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu, sudah seusai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Dinyatakan, calon Wakil Bupati Bekasi sudah mengerucut pada dua nama, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. Selain itu juga merujuk pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi, agenda pemilihan Wakil Bupati Bekasi tersebut dapat digelar tanpa melalui usulan dari Bupati Bekasi.

Dani Ramdan, juga menyampaikan bahwa Palih berpendapat sama dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah menempuh seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

Alasan lainnya juga bahwa, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Bupati/Wakil Bupati, maka pemilihan Bupati/Wakil Bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD.

Alasan menarik lainnya, diungkapkan Panlih bahwa agenda pemilihan Wakil Bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi didasari sikap Bupati Bekasi yang tidak kunjung mengusulkan nama calon Wakil Bupati Bekasi dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Disampaikan Dani Ramdan, dalam klarifikasinya, Bupati Bekasi mengakui belum mengusulkan agenda pemilihan Wakil Bupati Bekasi, karena nama calon Wakil Bupati Bekasi yang disodorkan Parpol pengusungnya, yakni Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura belum mengerucut pada dua nama.

Bahkan, pengakuan Bupati, nama-nama calon Wakil Bupati Bekasi belakangan malah berkembang menjadi lima nama. Alasan itu yang menjadi dasar Bupati Bekasi belum mengusulkan agenda pemilihan Wakil Bupati Bekasi menjadi pendampingnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Memang ada perbedaan pandangan antara pihak DPRD dan Panlih dengan Bupati Bekasi,” kata Dani.

Namun Dani menyatakan, pihaknya telah berhasil menghimpun fakta-fakta dan argumen dari para terkait. Bahkan fakta dan argumen yang diperoleh telah lengkap dan layak diproses untuk diajukan kepada Mendagri.

“Hasil klarifikasi dari seluruh pihak terkait sudah lengkap dan layak untuk diproses,” katanya.

Kendati, Dani Ramdan, enggan menyimpulkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Verifikasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tersebut. Dengan alasan pihaknya hanya sebatas menghimpun fakta dan argumen dari para pihak terkait.

“Tim verifikasi ini tugasnya hanya mencari sudut pandang dari pihak-pihak terkait. Mengenai keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri. Nanti Mendagri yang akan memutuskan,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan, DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada18 Maret 2020 lalu.

Pemilihan dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan dihadiri calon wakil bupati Bekasi, Akhmad Marzuki, dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin. (MUL)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB