Kapolda Bersama Pangdam Jaya Tinjau Pos PAM Kedung Waringin

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Hari terlahir pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyatakan, selama arus mudik 24 April hingga 20 Mei 2020, Polda Metro Jaya, telah memutar balik 41.439 kendaraan dan 670 mobil travel yang di tilang.

Data tersebut, di dapat dari keseluruhan area Polda Metro Jaya yaitu, 33 pos cek point dan 19 Pos Pam penyekatan.

Sementara, untuk arus balik, terhitung mulai tanggal 27 Mei, hingga 4 juni 2020, Polda Metro Jaya, telah memutar balik sebanyak 24.439 Kendaraan yang akan masuk ke Jakarta.

“Kita akan masuki PSBB masa transisi untuk Jakarta dan Bekasi yang nantinya akan ada pelonggaran, salah satunya rumah Ibadah dengan kuota 50 persen,” kata Kapolda Metro Jaya, Mayjen Eko Margiyono kepada Matafakta.com, Kamis (4/6/2020).

Hal senada dengan Kapolda Metro Jaya, juga diungkapkan Pangdam Jaya yang ikut memantau Pos PAM yang dijadikan tempat lokasi atau titik penyekatan para pengendara yang akan masuk ke Jabodetabek.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“TNI dan Polri serta petugas gabungan lainnya, akan terus berusa keras memutus mata rantai wabah virus Corona atau Covid-19 di wilayah Jabodetabek,” tegas Pangdam Jaya.

Selain melakukan pengecekan, Pandam Jaya dan Kapolda Metro Jaya juga menyempatkan memberikan apresiasi kepada seluruh petugas jaga di Pos PAM Kedung Waringin dengan memberikan ucapan terima kasih atas tugas yang telah dijalani (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB