Wisata Kawung Tilu di Bekasi Perketat Protokol Kesehatan Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Tempat Wisata Adventure Kawung 3 Bojong Rangkas yang berlokasi di Desa Cipayung Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, perketat penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan wabah virus Corona atau Covid-19.

Kepada Matafakta.com, pemilik sekaligus pengelola tempat Wisata Kawung Tilu Bojong Rangkas, Gunawan mengatakan, pihak tidak segan – segan menolak kedatangan pengunjung yang tidak mengikuti ajuran Pemerintah dalam massa pandemi Covid-19.

“Saya instruksikan dengan petugas wisata yang berjaga di depan Gerbang Wisata Pos Check Point, pengecekan suhu pengunjung, kalau ada pengunjung datang tanpa menggunakan masker tolak dan wajib putar balik,” tegas Gunawan, Kamis (4/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tegas itu, sambung Gunawan, untuk bisa saling menjaga antar sesama pengunjung dari dampak penularan wabah virus Corona atau Covid-19 di tempat Wisata Kawung Tilu Bojong Rangkas, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Protokol kesehatan Covid-19 anjuran Pemerintah, wajib diterapkan disini. Kita, bukan hanya mengejar uang atau pendapatan untuk bisa mengelola tempat Wisata ini, tapi kesehatan dan keselamatan para pengunjung juga menjadi faktor utama,” jelasnya.

Kita disini, lanjut Gunawan, sudah menyiapkan Pos Check Point di Gerbang Wisata menuju tempat Wisata sekitar 50 meter sebelum Pintu Gerbang Utama Wisata Kawung Tilu Bojong Rangkas. Bagi, pengunjung yang suhu tubuhnya tinggi, sudah disediakan tempat untuk menunggu pengecekan kembali.

“Di pintu masuk Wisata Kawung Tilu, kita juga sudah menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Semua pengunjung kita wajibkan menggunakannya. Bagi, pengunjung yang bandel, petugas tidak segan menegor keras dan memberikan sedikit sosialisasi agar pengunjung dapat memahami,” imbuh Gunawan.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Bukan hanya itu tambah Gunawan, dimassa pandemi Covid-19 ini, Wisata Kawung Tilu Bojong Rangkas juga membatasi hari berkunjung yakni, Sabtu dan Minggu, tidak setiap hari seperti sebelumnya. Begitu juga dengan waktunya yang biasanya tutup pukul 11.00 WIB malam sekarang pukul 21.00 WIB.

“Kalau sebelumnya, kita buka setiap hari, mulai pukul 07.00 – 11.00 WIB malam. Kalau sekarang hanya hari Sabtu sama Minggu dan tutupnya pukul 21.00 WIB. Jadi, kita batasi, karena ngak mungkin usaha ini kita tutup terus sampai waktu yang tidak pasti, karena banyak yang bergantung hidup diusaha ini,” pungkas Gunawan. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB