BERITA BEKASI – Menindaklanjuti kunjungan tim verifikasi Jawa Barat terkait pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi, ada 3 pertanyaan ke pimpinan DPRD dan 15 pertanyaan ditujukan kepada Panitia Pemilihan (Panlih).
“Jawaban dari pihak DPRD mereka berpendapat sudah sesuai Undang-Undang (UU) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan kepada Matafakta.com, Kamis (4/6/2020).
Selanjutnya, tim verifikasi akan mendiskusikan hasil klarifikasi tersebut untuk mencari sudut pandang dari pihak-pihak kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudut pandang DPRD sudah kita dapatkan, termasuk Bupati Bekasi dan Partai-Partai pengusung,” jelas Dani.
Mengenai klarifikasi Bupati Bekasi yang pointnya adalah, kenapa belum menyampaikan usulan Pilwabup sesuai dengan amanat UU harus melalui Bupati.
“Bupati menyatakan karena pendapat beliau belum bulat dua nama. Apalagi bulan Maret ada lagi surat baru dari PAN dan Golkar,” katanya.
Prinsipnya, tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya. Mendagri nanti yang memutuskan,” ulasnya.
Dani Ramdan, memastikan hasil klarifikasi tim verifikasi akan sampai kepada Mendagri selambatnya hari Senin 8 Juni 2020 mendatang. (Hasrul)