Verifikasi Pilwabup Bekasi, Bupati dan DPRD Pecah Kongsi

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dani Ramdan

Dani Ramdan

BERITA BEKASI – Menindaklanjuti kunjungan tim verifikasi Jawa Barat terkait pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi, ada 3 pertanyaan ke pimpinan DPRD dan 15 pertanyaan ditujukan kepada Panitia Pemilihan (Panlih).

“Jawaban dari pihak DPRD mereka berpendapat sudah sesuai Undang-Undang (UU) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan kepada Matafakta.com, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Selanjutnya, tim verifikasi akan mendiskusikan hasil klarifikasi tersebut untuk mencari sudut pandang dari pihak-pihak kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 “Sudut pandang DPRD sudah kita dapatkan, termasuk Bupati Bekasi dan Partai-Partai pengusung,” jelas Dani.

Mengenai klarifikasi Bupati Bekasi yang pointnya adalah, kenapa belum menyampaikan usulan Pilwabup sesuai dengan amanat UU harus melalui Bupati.

“Bupati menyatakan karena pendapat beliau belum bulat dua nama. Apalagi bulan Maret ada lagi surat baru dari PAN dan Golkar,” katanya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Prinsipnya, tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya. Mendagri nanti yang memutuskan,” ulasnya.

Dani Ramdan, memastikan hasil klarifikasi tim verifikasi akan sampai kepada Mendagri selambatnya hari Senin 8 Juni 2020 mendatang. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB