Soal Verifikasi Pilwabup Bekasi, Mantan Ketua Panlih Lepas Tangan  

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Mustaqim

Dewan Mustaqim

BERITA BEKASI – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat, dituding belum menyampaikan usulan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) yang harus melalui Bupati.

Hal tersebut, muncul, ketika tim verifikasi Jawa Barat, melontarkan 3 pertanyaan ke pimpinan DPRD dan 15 pertanyaan yang ditujukan kepada Panlih Pilwabup Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Pilwabup Bekasi, Mustaqim, tidak mau memberikan komentar terkait tudingan belum menyampaikan usulan Pilwabub sesuai amanat UU harus melalui Bupati.

“Ngak mau komen saya. Silahkan langsung ke Ketua Dewan aja,” jawab Dewan yang pernah diperiksa dalam kasus suap Mega Proyek Meikarta, Mustaqim ketika dihubungi Beritaekspres.com, melalui pesan whatsappnya, Kamis (4/6/2020).

Verifikasi Panlih Pilwabub Bekasi, Jawa Barat

Meskipun begitu, dalam verifikasi, DPRD berpendapat bahwa Panlih, sudah sesuai Undang-Undang (UU) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, selanjutnya, tim verifikasi akan mendiskusikan hasil klarifikasi tersebut untuk mencari sudut pandang dari pihak-pihak kepentingan.

“Sudut pandang DPRD sudah kita dapatkan, termasuk Bupati Bekasi dan Partai-Partai pengusung,” jelas Dani Ramdan.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Mengenai klarifikasi Bupati Bekasi yang pointnya adalah, kenapa belum menyampaikan usulan Pilwabup sesuai dengan amanat UU harus melalui Bupati.

“Bupati menyatakan karena pendapat beliau belum bulat dua nama. Apalagi bulan Maret ada lagi surat baru dari PAN dan Golkar,” ungkapnya.

Prinsipnya, tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya. Mendagri nanti yang memutuskan,” pungkasnya. (Indra/Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB