Walikota Bekasi Sosialisasikan Penerapan Fase New Normal

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2020 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Walikota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto, mengundang para pengelola Pasar dan pengelola Mall yang ada di Kota Bekasi ke Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (2/6/2020) pagi.

Hadir dalam kesempatan itu, Dandim 0507 Bekasi, Rama Pratama, Waka Polres Metro Bekasi Kota, Alfiyan dan segenap para pimpinan pengusaha pengelola Mall dan Pasar di Kota Bekasi.

Sebanyak 18 pimpinan pengelola Mall dan para pengelola Pasar di Kota Bekasi hadir dengan menggunakan masker dan penjagaan jarak ditiap duduknya sambil mendengarkan pengarahan dari Walikota Bekasi terhadap penanganan era New Normal pada Covid-19 di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perekonomian di Kota Bekasi juga butuh peningakatan, maka itu, kami kumpulkan. Dari data yang tertera dalam wabah Covid-19 ini bahwa tingkat kesembuhan semakin tinggi, angka kematian rendah,” kata Rahmat.

Disamping itu, kemampuan kita dalam menghadapi ini, kita sudah siapkan alat untuk mengecek swab test berada di 2 titik yakni RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi dan ada juga di Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Fase New Normal akan juga melibatkan para pelaku usaha – usaha yang ada di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Rahmat berpesan jangan tambah lagi Putus Hubungan Kerja (PHK) yang dirumahkan jangan di PHK lagi. Namun, jika kita tetap ikuti peraturan protokol kesehatan dengan ketat, gunakan masker yang paling terpenting. Karena kita Pemerintah Kota Bekasi telah membagikan masker di tiap – tiap wilayahnya, kepentingan sekarang dalam pencegahannya adalah menggunakan masker.

“Pra Fase Normal yang akan diterpakan sampai 1 Juni 2020 merupakan tahap pertama perencanaan yang akan melakukan identifikasi terhadap indikator physical distancing dan sosial distancing pada masing masing sektor,” jelasnya.

Mengenai tahapan sosialisasinya pada pra fase normal untuk para pelaku usaha dan mall untuk melakukan menyiapkan alat termogan, hand sanitizer dan jika perlu penyediaan masker dan sarung tangannya untuk setiap pengunjung yang akan masuk.

Dengan begitu lanjut Rahmat, kita bisa melihat keseriusan new normal dari warga sendiri bahwa telah ikut peraturan yang ada, karena kita juga telah mengikuti arahan dari Presiden yang menjadikan Kota Bekasi sebagai proto type Kota Kabupaten lain saat hadir di Sumareccon Mall Bekasi.

“Lakukan sosialisasi aktif dan pasif kepada target sektor dan memberikan saluran komunikasi mengenai penerapan new normal, jika tidak ada yang memakai masker, tidak diijinkan masuk,” tegas Rahmat.

Pada tanggal 1 Juni ini kita sudah memasuki Fase I – (Preparasi) 1 Juni 2020 sampai 7 Juni 2020 untuk membangun ketaatan protokol kesehetan yang menjadi output kesadaran masyarakat dalam menyikapi ketegasan protokol kesehatan. Berikut juga untuk tahapan monitoring dan evaluasi untuk melakukan pengujian efektivitas diantara faktor indikator yang disebutkan pada tahapan pre fase normal.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Pada Fase II – (Recovery) 8 Juni 2020 sampai 14 Juni 2020 untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan penguatan jaringan pengamanan sosial untuk meredakan konflik sosial dan ekonomi san juga membangun aktivitas perekonomian.

Fase III – (Perubahan Struktur) 15 Juni 2020 sampai 30 Juni 2020 untuk melakukan perubahan struktur sosial dan ekonomi dengan mempertajam normalitas sektor di bidang kesehatan, dunia usaha dan jasa, perdagangan, pendidikan, pariwisata, dan transportasi dengan penerapan sistem aktivitas baru dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk fase fase tersebut akan di terapkan bagi para pengusaha Pasar ataupun pengelola Mall yang kita lakukan secara bertahap, semisalnya untuk pembukaan makanan santap saji yang awalnya hanya sistem take away, mulai di lakukan sistem makan ditempat akan tetapi hanya 50 persen dari perharinya, dengan bangku dan meja benar benar di terapkan jaraknya,” pungkas Rahmat. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB