Tuntut Haknya, Ratusan Karyawan PT. Kurnia Adijaya Mandiri Datangi PN

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2020 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Semarang

PN Semarang

BERITA SEMARANG – Dalam rangka menuntut hak-haknya yang belum terpenuhi, ratusan karyawan PT. Kurnia Adijaya Mandiri (KAM) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2020).

Mereka sebagai karyawan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan tower sutet tersebut kini sedang menghadapi kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para kreditur.

Mereka mendatangi PN didampingi Kuasa Hukumnya, Sigit Wibowo dari LPPH Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sigit menyampaikan, tagihan yang diperjuangkan oleh 113 kliennya mencapai Rp4,5 miliar. “Itu jumlah tagihan dari karyawan yang kami dampingi, karena ada yang pribadi,” kata Sigit kepada awak media di Semarang.

Menurutnya, tagihan tersebut dihitung dari gaji yang belum dibayar pada bulan Mei dan Juni, kekurangan tunjangan hari raya (THR) 2020, serta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami berharap tagihan dari para karyawan ini bisa diprioritaskan. Apalagi kini mereka kondisinya sedang dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Belum lagi kabar terkait rencana PHK besar-besaran oleh perusahaan,” jelas Sigit.

Sigit berharap semua itu dipertimbangkan. Sebab, karyawan ini merupakan kreditur yang memiliki hak yang harus didahulukan.

Sementara itu tim pengurus atau kurator telah melakukan pendataan terhadap para kreditur. Berdasarkan data sementara yang terferivikasi, jumlah utang PT. Kurnia Adijaya Mandiri mencapai Rp114,8 miliar.

“Kreditur yang telah mengajukan tagihan sampai dengan 12 Mei 2020 sebanyak 21 kreditur dengan total tagihan mencapai Rp114,8 miliar,” ujar Kurator, Christiana DA, dalam agenda pertemuan pencocokan utang.

Dikatakan, jumlah tagihan tersebut baru sebagian. Sebab, berdasarkan catatan kurator negara, hari ini ada lagi yang mengajukan, yaitu para karyawan PT. Kurnia Adijaya Mandiri.

Namun, karena baru saja didaftarkan, tagihan dari ratusan karyawan tersebut belum masuk dalam kategori utang yang terferivikasi sementara. (Nining)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: SDN Sumberjaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Senin, 9 Des 2024 - 06:09 WIB

Ilustrasi Pilkada

Seputar Bekasi

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Minggu, 8 Des 2024 - 23:21 WIB