Tuntut Haknya, Ratusan Karyawan PT. Kurnia Adijaya Mandiri Datangi PN

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2020 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Semarang

PN Semarang

BERITA SEMARANG – Dalam rangka menuntut hak-haknya yang belum terpenuhi, ratusan karyawan PT. Kurnia Adijaya Mandiri (KAM) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2020).

Mereka sebagai karyawan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan tower sutet tersebut kini sedang menghadapi kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para kreditur.

Mereka mendatangi PN didampingi Kuasa Hukumnya, Sigit Wibowo dari LPPH Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sigit menyampaikan, tagihan yang diperjuangkan oleh 113 kliennya mencapai Rp4,5 miliar. “Itu jumlah tagihan dari karyawan yang kami dampingi, karena ada yang pribadi,” kata Sigit kepada awak media di Semarang.

Menurutnya, tagihan tersebut dihitung dari gaji yang belum dibayar pada bulan Mei dan Juni, kekurangan tunjangan hari raya (THR) 2020, serta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami berharap tagihan dari para karyawan ini bisa diprioritaskan. Apalagi kini mereka kondisinya sedang dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Belum lagi kabar terkait rencana PHK besar-besaran oleh perusahaan,” jelas Sigit.

Sigit berharap semua itu dipertimbangkan. Sebab, karyawan ini merupakan kreditur yang memiliki hak yang harus didahulukan.

Sementara itu tim pengurus atau kurator telah melakukan pendataan terhadap para kreditur. Berdasarkan data sementara yang terferivikasi, jumlah utang PT. Kurnia Adijaya Mandiri mencapai Rp114,8 miliar.

“Kreditur yang telah mengajukan tagihan sampai dengan 12 Mei 2020 sebanyak 21 kreditur dengan total tagihan mencapai Rp114,8 miliar,” ujar Kurator, Christiana DA, dalam agenda pertemuan pencocokan utang.

Dikatakan, jumlah tagihan tersebut baru sebagian. Sebab, berdasarkan catatan kurator negara, hari ini ada lagi yang mengajukan, yaitu para karyawan PT. Kurnia Adijaya Mandiri.

Namun, karena baru saja didaftarkan, tagihan dari ratusan karyawan tersebut belum masuk dalam kategori utang yang terferivikasi sementara. (Nining)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB