BERITA SEMARANG – Dalam rangka menuntut hak-haknya yang belum terpenuhi, ratusan karyawan PT. Kurnia Adijaya Mandiri (KAM) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2020).
Mereka sebagai karyawan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan tower sutet tersebut kini sedang menghadapi kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para kreditur.
Mereka mendatangi PN didampingi Kuasa Hukumnya, Sigit Wibowo dari LPPH Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sigit menyampaikan, tagihan yang diperjuangkan oleh 113 kliennya mencapai Rp4,5 miliar. “Itu jumlah tagihan dari karyawan yang kami dampingi, karena ada yang pribadi,” kata Sigit kepada awak media di Semarang.
Menurutnya, tagihan tersebut dihitung dari gaji yang belum dibayar pada bulan Mei dan Juni, kekurangan tunjangan hari raya (THR) 2020, serta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami berharap tagihan dari para karyawan ini bisa diprioritaskan. Apalagi kini mereka kondisinya sedang dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Belum lagi kabar terkait rencana PHK besar-besaran oleh perusahaan,” jelas Sigit.
Sigit berharap semua itu dipertimbangkan. Sebab, karyawan ini merupakan kreditur yang memiliki hak yang harus didahulukan.
Sementara itu tim pengurus atau kurator telah melakukan pendataan terhadap para kreditur. Berdasarkan data sementara yang terferivikasi, jumlah utang PT. Kurnia Adijaya Mandiri mencapai Rp114,8 miliar.
“Kreditur yang telah mengajukan tagihan sampai dengan 12 Mei 2020 sebanyak 21 kreditur dengan total tagihan mencapai Rp114,8 miliar,” ujar Kurator, Christiana DA, dalam agenda pertemuan pencocokan utang.
Dikatakan, jumlah tagihan tersebut baru sebagian. Sebab, berdasarkan catatan kurator negara, hari ini ada lagi yang mengajukan, yaitu para karyawan PT. Kurnia Adijaya Mandiri.
Namun, karena baru saja didaftarkan, tagihan dari ratusan karyawan tersebut belum masuk dalam kategori utang yang terferivikasi sementara. (Nining)