Soal Izin Riverdale, LSM Sniper: Jangan Mengulang Kasus Meikarta

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dinilai terlalu berani menerbitkan perizinan rencana proyek pembangunan Apartemen Riverdale yang berlokasi di Jalan Fatahillah, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya, lokasi yang dibangun tersebut, merupakan zona kuning yang diperuntukan untuk industry, bukan pemukiman.

“Buka dong, Perda No.12 Tahun 2011, tentang RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 yang menyatakan bahwa, lokasi tersebut merupakan zona kuning yang diperuntukan untuk industry, bukan pemukiman,” tegas Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan Bani Kundang kepada Matafakta.com, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Buktinya lanjut Gunawan, diwilayah tersebut, sudah banyak berdiri pabrik seperti pabrik kertas dan pabrik baja yang memang sesuai peruntukannya dalam Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2011, tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, bahwa lokasi tersebut untuk industry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau saya bilang, Pemkab Bekasi terlalu berani menerbitkan perizinan Apartemen Riverdale dengan menabrak aturan. Dari aspek lingkungan atau kesehatan juga lokasi Apartemen tersebut tidak layak, karena berdekatan dengan pabrik yang dapat menimbulkan polusi,” jelasnya.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Dikatakan Gunawan, seharusnya sebelum menerbitkan izin lokasi, Pemkab Bekasi terlebih dahulu melakukan kajian mengenai aspek tata ruang, lingkungan hidup, fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial­ budaya dan kesehatan masyarakat.

“Persoalan seperti ini, sudah pernah terjadi di Kabupaten Bekasi. Bahkan sampai menyeret mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan beberapa Kepala Dinas ke kursi pesakitan. Jadi, jangan sampai kasus Meikarta terulang lagi,” pungkas Gunawan. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB