Tahun Ini, Walikota Bekasi Sepakat Tak Gelar Open House

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2020 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang telah disebar ke masyarakat, mengenai pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah dalam masa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 ini. Sesuai kesepakatan, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri pada tahun ini akan dilaksanakan tetap dengan kepatuhan dari Protokol Kesehatan yang berlaku yang terlaksana di zona hijau pada tiap Kelurahan yang ada di Kota Bekasi, Jum’at (22/5/2020).

Namun untuk zona merah pada tiap Kelurahan yang masih ada, ditetapkan untuk shalat Idul Fitri dirumah, dan tidak bisa ke daerah yang dinyatakan zona hijau, karena adanya tim pengawasan dari tiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat.

Walikota Bekasi pun mengatakan, bahwa pada masa pandemi ini dalam nuansa bulan Suci Ramadhan sangatlah berbeda dari tiap tahun tahun yang telah dijalani, seperti kegiatan halal bi halal antar warga juga ditiadakan mengingat penyebaran mata rantai virus Corona sangat berbahaya. Usai shalat Idul Fitri pun diusahakan untuk berkumpul dirumah tidak ada keliling wilayah rumah.

Kesepakatan, antara Walikota Bekasi dan Wakil Walikota Bekasi untuk tidak menggelar Open House juga telah dinyatakan, pada tahun ini tidak akan membuka open house untuk warga yang seperti biasa tahun tahun sebelumnya berdatangan ke kediaman Walikota ataupun Wakil Walikota Bekasi.

“Warga hanya cukup mengucapkan via whatsapp ataupun via SMS untuk mengucapkan mohon maaf lahir batin, pastinya kita tau semua bahwa pandemi ini menyita waktu kita untuk berjabat tangan, bersilaturahmi ataupun bersungkeman dengan sesepuh, akan tetapi memang sudah sewajarnya dalam hal memutus penyebaran mata rantai Covid-19 ini,” tegas Rahmat.

Berbeda dalam tahun tahun sebelumnya, suasana kediaman rumah Walikota Bekasi maupun Wakil Walikota Bekasi yang sangat ramai untuk warga silaturahmi mencicipi makanan yang tersedia akan tidak diperbolehkan pada tahun ini.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Pastinya, sangat sedih, tapi jika kita mengijinkan untuk open house dalam lebaran ini kita telah melanggar ketentuan dari pusat, dan sangat berbahaya jika kita tetap mengadakan, demikian para warga harap maklum,” jelasnya.

Selain itu, Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono juga memberi ketegasan kepada seluruh warga Kota Bekasi, begitu disayangkan momen momen spesial seperti lebaran ini yang seharusnya kita bisa menikmati bersama opor ayam dan ketupat di kediaman tidak bisa kita rasakan pada tahun ini, agar kita bisa melepas mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

“Untuk menjaga kesehatan yang dalam diri kita, kita tetap jaga keprotokolan kesehatan dalam nuansa lebaran tahun ini, cukup membalas pesan via WA atau sekedar telepon sebagai pengganti jabat tangan kita, semoga warga paham akan hal tersebut,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB