OTT di UNJ, KPK Limpahkan Perkara ke Ditreskrimsus PMJ

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2020 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menerima limpahan penyerahan berkas tindakan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan pemberian THR dari Staf UNJ berinisial DAN kepada pegawai Kemendikbud RI di Gedung Kemendikbud RI, Rabu 20 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas limpahan perkara dari KPK kepada Polri diserahkan pada Kamis 21 Mei 2020, langsung diteliti penyelidik untuk melakukan gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimsus.

“Tim penyidik Ditkrimsus masih mendalami kontruksi peristiwa atas 1 dokumen dari KPK. Kemudian yang diduga 7 orang dari UNJ dan pegawai Kemendikbud dipulangkan, mereka wajib lapor,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).

Menurut Yusri, untuk mengetahui kontruksi perkaranya masih didalami. Sedangkan atas 7 orang yang berinisial DAN, K, MSE, DI, TS, DSM dan P sebagai status wajib lapor.

Sementara, dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya tindak pidana suap dan korupsi, sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini serta ke 7 orang yang sempat diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.

“Meski ke 7 orang tersebut dipulangkan, penyidik akan memanggil mereka kembali untuk diklarifikasi serta kemungkinan ada saksi lainnya,” kata Yusri.

Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, meski memulangkan ke 7 orang tersebut, pihaknya memastikan tetap mendalami kasus dugaan suap ini dengan supervisi dari KPK.

“Kami tetap menindaklanjuti proses penyeldikan dalam rangka mencari dan menemukan peristiwa tindak pidananya,” ujar Roma.

Sebelumnya, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) DAN yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.

“Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 20 Mei 2020, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27.500.000,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB