BERITA BEKASI – Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, R. Meggi Brotodihardjo kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi agar segera menyalurkan bantusan sosial (bansos) lanjutan. Pasalnya, masih banyak warga di Kabupaten Bekasi yang belum mendapatkan bantuan sembako dampak virus Corona atau Covid-19 baik dari dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Pemprov Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat.
Dikatakan Meggi, hal tersebut terjadi akibat pendataan yang tidak akurat serta terbatasnya kuota yang diberikan Pemerintah yang membuat kondisi dan keadaan ini semakin tidak karuan. Sebab, jumlah warga yang terdampak Covid-19 yang membutuhkan bantuan dalam daftar yang diusulkan, tidak tercover, sehingga tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
“Kemarin tidak semua mendapat Bansos. Sempat ada masalah juga dengan warga yang tidak mendapatkan, karena mereka merasa, bantuan itu turun karena adanya wabah Covid-19. Jadi tidak adil rasanya kalau misalnya tidak semua dapat bansos itu,” kata Meggi kepada Matafakta.com, Rabu (20/5/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemda lanjut Meggi, Kabupaten Bekasi, harusnya memberi kesempatan untuk mendaftarkan nama-nama warga yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial, sambil terus mengoreksi data dengan mengikuti perkembangan kondisi perekonomian ditengah pandemi dan segera mendistribusikan Bansos lanjutan atau tahap kedua.
“Saat ini banyak dari saudara kita yang pada waktu lalu tidak butuh Bansos, tapi sekarang mereka membutuhkan Bansos. Sekarang, jauh lebih banyak dari pada yang ada dalam daftar, karena sekarang banyak yang tidak memiliki pekerjaan, banyak yang warungnya tutup,” ungkap Meggi.
Diakui Meggi, jumlah yang miskin selalu bertambah kalau ada bencana baru. Pekerja harian misalnya, kemarin ketika belum ada Covid-19 mereka punya penghasilan. Sekarang tidak ada, itu jadi kemiskinan baru.
“Disini dibutuhkan inovasi Pemkab Bekasi untuk memastikan mereka yang prasejahtera baru masuk data yang di-update, sehingga pada distribusi berikutnya mereka bisa dapat bantuan juga. Jadi ditambahkan apabila ada warga yang namanya belum masuk, sekaligus juga mencoret nama yang seharusnya tak menerima,” jelas Meggi.
Meggi pun menyarankan, Pemerintah Daerah segera memperbarui data penerima bantuan agar tak terjadi tumpang tindih dengan data yang sudah ada. Selama ini data yang digunakan adalah data bantuan reguler. Padahal, dalam kondisi saat ini, Pemerintah Daerah semestinya menyesuaikan data dengan warga yang terdampak pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam.
“Untuk bantuan reguler itu kan, seperti PKH, sudah ada protapnya walaupun tidak update. Yang belum ada itu memang data penerima Bansos untuk bencana non-alam, non-natural disaster, makanya jadi kacau-balau,” jelas Meggi, mantan Tim Perumus Visi-Misi Kabupaten Bekasi ini.
Meggi mendorong agar Pemerintah segera menyusun skema bagi penerima bansos non alam tahap ke-dua atau lanjutan. Sebab, ia meyakini masih banyak warga yang terdampak Covid-19 namun tak terdata dalam pendataan yang telah dimiliki Pemerintah Daerah.
Meggi mengatakan, data itu tidak harus terperinci seperti data sensus penduduk. Namun, menurutnya, Pemerintah Daerah dapat menyusun kategori siapa saja yang berhak menerima bantuan, tentunya dengan parameter yang jelas serta berkoordinasi dengan RT/RW, Pamong Desa, Kelurahan dan pihak terkait lainnya.
“Pemda Kabupaten Bekasi segeralah berinovasi, susun skema bansos itu. Kalau saling menyalahkan ini tidak akan selesai, waktunya habis cuma untuk debatable. Jangan sampai ada yang meninggal karena tidak makan dan bukan karena terpapar Covid-19,” ucap Meggi
“Bukankah Bupati, Gubernur dan Presiden selalu mewanti-wanti agar, jangan sampai ada warga masyarakat yang kelaparan. Hubungi 112 apabila membutuhkan Bansos?. Dalam hal ini, saya kira tidak ada salahnya saya mengingatkan Pemerintah Daerah, anggap saja saya sedang menghubungi 112,” sindirnya.
Meggi juga berharap DPRD Kabupaten Bekasi dapat mendorong kewajiban pemerintah daerah untuk segera melanjutkan pemberian Bansos lanjutan atau tahap kedua kepada warga masyarakat Kabupaten Bekasi yang memang berhak mendapatkan, pungkasnya. (Mul)