Kasus KONI, Mantan Jampidsus Kejagung Bantah Tudingan Miftahul Ulum

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, menepis tudingan mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Miftahul Ulum menyebut, adanya dana pengamanan sebesar Rp7 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kejaksaan Agung.

“Itu tudinganan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Suci Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya,” tegas Adi di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi memaparkan, kronologis penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dikatakan Adi, awal mulai perkara ini adanya pengaduan dari masyarakat pada 16 Maret 2018 lalu, dilakukan tela’ah oleh Kasubdit Ladumas sesuai tanggal 6 Juni 2018.

Setelah dilakukan telaah, kata Adi Toegarsiman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono (saat itu) mengirimkan nodis kepada Jampidsus tertanggal 26 Juni 2018 tentang tela’ah atas laporan pengaduan.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak

“Saya setuju untuk ditindaklanjuti, sehingga pada tanggal 9 Juli 2018 diterbitkan Sprinlid dan dilaksanakan sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Adi, Tim penyelidik melaporkan kepada Dirdik dengan saran agar perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan sesuai laporan tim penyelidik tanggal 17 September 2018.

Adi juga menegaskan, tidak pernah ada orang yang menemui dirinya dan khusus membahas penanangan kasus hibah KONI di Kejaksaan Agung seperti apa yang dituduhkan yakni ada uang Rp 7 miliar.

“Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum-red), ada Ferry, Jusuf, Yunus, kenal saja tidak apa lagi bertemu,” jelasnya.

Selanjutnya, tanggal 21 Febuari 2019 dilakukan ekspose hasil penyelidikan yang hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hasil ekspose ini dikirimkannya nodis dari Dirdik saat itu (Asri Agung) kepada Jampidsus tanggal 12 maret 2019.

“Begitu ada nodis tanggal 12 Maret 2019, tnggal 13 maret 2019 langsung saya setujui untuk ditingkatkan ketahap penyidikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jadi, kata Adi, dari awal kronologis penanganan perkara sangat profesional sesuai dengan SOP yang ada dan sesuai semangat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

“Itulah alur penanganan perkara sangat cepat, tidak ada itu untuk menghentikan perkara, semua berjalan sesuai aturan, bahkan sampai sekarang masih berjalan perkara,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Adi, dalam perkara ini sudah 50 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik dan 2 orang saksi ahli, termasuk dari LKPP.

Ketika disinggung soal adanya dana entertaimen yang diungakpkan Ulum, Adi Toegarisman menegaskan, pihaknya tidak pernah ikut terlibat dalam kegiatan atau acara di Kemenpora dan KONI.

Karna itu, Adi berharap, Kejaksaan Agung dapat mengungkapkan apa motif dan tujuan dari tudingan dan fitnah terhadap dirinya.

“Boleh dicek, tidak pernah saya ikut kegiatan yang diadakan Kemenpora dan KONI. Saya mendorong Kejagung ungkap motif dari fitnah ini,” pungkasnya (Bambang)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Foto: Firman Arief Sembada, S.STP, MS.i

Seputar Bekasi

FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:32 WIB

Foto: Nyumarno & Calon Bupati Bekasi, Ade Kusawara Kunang

Seputar Bekasi

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Okt 2024 - 13:52 WIB

Foto: H. Akhmad Marzuki (Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat)

Seputar Bekasi

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Okt 2024 - 12:15 WIB

Foto: Presiden RI, Prabowo Subianto

Berita Utama

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:50 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Minggu, 20 Okt 2024 - 09:57 WIB