BERITA JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, menepis tudingan mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum menyebut, adanya dana pengamanan sebesar Rp7 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kejaksaan Agung.
“Itu tudinganan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Suci Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya,” tegas Adi di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adi memaparkan, kronologis penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dikatakan Adi, awal mulai perkara ini adanya pengaduan dari masyarakat pada 16 Maret 2018 lalu, dilakukan tela’ah oleh Kasubdit Ladumas sesuai tanggal 6 Juni 2018.
Setelah dilakukan telaah, kata Adi Toegarsiman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono (saat itu) mengirimkan nodis kepada Jampidsus tertanggal 26 Juni 2018 tentang tela’ah atas laporan pengaduan.
“Saya setuju untuk ditindaklanjuti, sehingga pada tanggal 9 Juli 2018 diterbitkan Sprinlid dan dilaksanakan sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Adi, Tim penyelidik melaporkan kepada Dirdik dengan saran agar perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan sesuai laporan tim penyelidik tanggal 17 September 2018.
Adi juga menegaskan, tidak pernah ada orang yang menemui dirinya dan khusus membahas penanangan kasus hibah KONI di Kejaksaan Agung seperti apa yang dituduhkan yakni ada uang Rp 7 miliar.
“Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum-red), ada Ferry, Jusuf, Yunus, kenal saja tidak apa lagi bertemu,” jelasnya.
Selanjutnya, tanggal 21 Febuari 2019 dilakukan ekspose hasil penyelidikan yang hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hasil ekspose ini dikirimkannya nodis dari Dirdik saat itu (Asri Agung) kepada Jampidsus tanggal 12 maret 2019.
“Begitu ada nodis tanggal 12 Maret 2019, tnggal 13 maret 2019 langsung saya setujui untuk ditingkatkan ketahap penyidikan,” tegasnya.
Jadi, kata Adi, dari awal kronologis penanganan perkara sangat profesional sesuai dengan SOP yang ada dan sesuai semangat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
“Itulah alur penanganan perkara sangat cepat, tidak ada itu untuk menghentikan perkara, semua berjalan sesuai aturan, bahkan sampai sekarang masih berjalan perkara,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Adi, dalam perkara ini sudah 50 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik dan 2 orang saksi ahli, termasuk dari LKPP.
Ketika disinggung soal adanya dana entertaimen yang diungakpkan Ulum, Adi Toegarisman menegaskan, pihaknya tidak pernah ikut terlibat dalam kegiatan atau acara di Kemenpora dan KONI.
Karna itu, Adi berharap, Kejaksaan Agung dapat mengungkapkan apa motif dan tujuan dari tudingan dan fitnah terhadap dirinya.
“Boleh dicek, tidak pernah saya ikut kegiatan yang diadakan Kemenpora dan KONI. Saya mendorong Kejagung ungkap motif dari fitnah ini,” pungkasnya (Bambang)