Sidang Pemalsuan Surat Tanah di Desa Segara Makmur Bekasi Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2020 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Denny Reynold Octavianus

Jaksa Denny Reynold Octavianus

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa menunda persidangan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Agus Sopyan yang kini berstatus sebagai terdakwa, Kamis (14/5/2020).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Denny Reynold Octavianus, penundaan persidangan, lantaran salah satu terdakwa, tidak dapat hadir dipersidangan dikarenakan sakit.

“Terdakwa Melly Siti Fatimah tidak bisa hadir karena sakit. Surat keterangan sakitnya ada. Jadi, sidang selanjutnya nanti pada tanggal 3 Juni,” kata Jaksa singkat.

Sementara, Kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan, Budi Yase mengatakan, dalam agenda sidang kali ini merupakan kesempatan Jaksa untuk menghadirkan saksi.

“Tapi, saksi pelapor juga tidak hadir jadi sidang ditunda, Kita ikuti saja,” tandas Budi seraya meninggalkan ruang persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, menolak esepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa, Agus Sofyan, dalam persidangan putusan sela yang digelar pada Selasa 5 Mei 2020 lalu.

Terkait status tahanan terdakwa, Agus Sofyan yang kini bersatus tahanan Kota, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh mengatakan, setelah eksepsi terdakwa ditolak maka ketentuan statusnya tahanannya ada di Majelis Hakim.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

“Kalau soal status tahanannya, tinggal bagaimana Majelis Hakim, karena beliau yang berwenang apakah Agus Sopyan jadi tahanan Rutan atau tetap sebagai tahanan Kota,” jelas Naseh.

Setelah putusan sela tambah Naseh, agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian sesuai dengan KUHAP Pasal 184 ayat (1).

Naseh pun menegaskan, bahwa sudah memiliki alat bukti kuat untuk ditampilkan pada persidangan berikutnya.

“Yakin kecukupan bukti akan mampu menjerat terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan. Insya Allah terbukti,” pungkasnya. (Mul/Hasrul/Fer)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB