BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa menunda persidangan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Agus Sopyan yang kini berstatus sebagai terdakwa, Kamis (14/5/2020).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Denny Reynold Octavianus, penundaan persidangan, lantaran salah satu terdakwa, tidak dapat hadir dipersidangan dikarenakan sakit.
“Terdakwa Melly Siti Fatimah tidak bisa hadir karena sakit. Surat keterangan sakitnya ada. Jadi, sidang selanjutnya nanti pada tanggal 3 Juni,” kata Jaksa singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan, Budi Yase mengatakan, dalam agenda sidang kali ini merupakan kesempatan Jaksa untuk menghadirkan saksi.
“Tapi, saksi pelapor juga tidak hadir jadi sidang ditunda, Kita ikuti saja,” tandas Budi seraya meninggalkan ruang persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, menolak esepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa, Agus Sofyan, dalam persidangan putusan sela yang digelar pada Selasa 5 Mei 2020 lalu.
Terkait status tahanan terdakwa, Agus Sofyan yang kini bersatus tahanan Kota, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh mengatakan, setelah eksepsi terdakwa ditolak maka ketentuan statusnya tahanannya ada di Majelis Hakim.
“Kalau soal status tahanannya, tinggal bagaimana Majelis Hakim, karena beliau yang berwenang apakah Agus Sopyan jadi tahanan Rutan atau tetap sebagai tahanan Kota,” jelas Naseh.
Setelah putusan sela tambah Naseh, agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian sesuai dengan KUHAP Pasal 184 ayat (1).
Naseh pun menegaskan, bahwa sudah memiliki alat bukti kuat untuk ditampilkan pada persidangan berikutnya.
“Yakin kecukupan bukti akan mampu menjerat terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan. Insya Allah terbukti,” pungkasnya. (Mul/Hasrul/Fer)