Sidang Pemalsuan Surat Tanah di Desa Segara Makmur Bekasi Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2020 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Denny Reynold Octavianus

Jaksa Denny Reynold Octavianus

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa menunda persidangan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Agus Sopyan yang kini berstatus sebagai terdakwa, Kamis (14/5/2020).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Denny Reynold Octavianus, penundaan persidangan, lantaran salah satu terdakwa, tidak dapat hadir dipersidangan dikarenakan sakit.

“Terdakwa Melly Siti Fatimah tidak bisa hadir karena sakit. Surat keterangan sakitnya ada. Jadi, sidang selanjutnya nanti pada tanggal 3 Juni,” kata Jaksa singkat.

Sementara, Kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan, Budi Yase mengatakan, dalam agenda sidang kali ini merupakan kesempatan Jaksa untuk menghadirkan saksi.

“Tapi, saksi pelapor juga tidak hadir jadi sidang ditunda, Kita ikuti saja,” tandas Budi seraya meninggalkan ruang persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, menolak esepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa, Agus Sofyan, dalam persidangan putusan sela yang digelar pada Selasa 5 Mei 2020 lalu.

Terkait status tahanan terdakwa, Agus Sofyan yang kini bersatus tahanan Kota, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh mengatakan, setelah eksepsi terdakwa ditolak maka ketentuan statusnya tahanannya ada di Majelis Hakim.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

“Kalau soal status tahanannya, tinggal bagaimana Majelis Hakim, karena beliau yang berwenang apakah Agus Sopyan jadi tahanan Rutan atau tetap sebagai tahanan Kota,” jelas Naseh.

Setelah putusan sela tambah Naseh, agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian sesuai dengan KUHAP Pasal 184 ayat (1).

Naseh pun menegaskan, bahwa sudah memiliki alat bukti kuat untuk ditampilkan pada persidangan berikutnya.

“Yakin kecukupan bukti akan mampu menjerat terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan. Insya Allah terbukti,” pungkasnya. (Mul/Hasrul/Fer)

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Bekasi

Seputar Bekasi

Imigrasi Bekasi Deportasi 178 Warga Negara Asing

Jumat, 27 Des 2024 - 20:31 WIB

Foto: Jubir DPP PDIP, Guntur Romli & Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Jumat, 27 Des 2024 - 20:08 WIB