Kejagung Periksa 4 Saksi Dalam Kasus Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2020 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung: Hari Setiyono

Kapuspenkum Kejagung: Hari Setiyono

BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, telah memeriksa 4 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya, Kamis (14/5/2020).

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menerangkan, saksi yang diperiksa yakni, Abdul Rahman Jamil Kepala Bagian Pengawasan Asuransi pada OJK, Rohmat Subekti Kasub Bagian Pengawasan Perusahaan Efek 3 pada OJK.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Achmad Handra Staf Pengawasan Perusahaan Efek 3 pada OJK dan Suci Pusparini, Kepala Sub Bagian Pengawasan Asuransi pada OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keempat orang saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mempunyai wewenang untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan efek dan asuransi,” kata Hari.

Keempatnya sambung Hari, juga diduga mengetahui proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

“Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19,” jelasnya.

Protokol kesehatan tambah Hari, memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD lengkap.

“Selain penyidik, para saksi juga wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB