BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, telah memeriksa 4 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya, Kamis (14/5/2020).
Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menerangkan, saksi yang diperiksa yakni, Abdul Rahman Jamil Kepala Bagian Pengawasan Asuransi pada OJK, Rohmat Subekti Kasub Bagian Pengawasan Perusahaan Efek 3 pada OJK.
Achmad Handra Staf Pengawasan Perusahaan Efek 3 pada OJK dan Suci Pusparini, Kepala Sub Bagian Pengawasan Asuransi pada OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keempat orang saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mempunyai wewenang untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan efek dan asuransi,” kata Hari.
Keempatnya sambung Hari, juga diduga mengetahui proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT.
“Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19,” jelasnya.
Protokol kesehatan tambah Hari, memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD lengkap.
“Selain penyidik, para saksi juga wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya. (Bambang)