BERITA BEKASI – Ahli waris H. Sarbini bin Nairan menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang ditempati sebagai Kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jalan Tarum Barat No.28, Kalimalang, Kampung Binong RT002/RW001, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Jawa Barat, adalah milik ahli waris dan istri almarhum H. Sarbini bin Nairan.
“Kan sudah jelas sertifikat SHM No.578 Jayamukti yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bekasi dan SPPT yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh Bapenda Kabupaten Bekasi,” terang Ahli Waris melalui rilisnya yang diterima Redaksi Matafakta.com, Jumat (8/5/2020).
Hal itupun, kata Ahli Waris, diperkuat dengan surat pernyataan status kantor tetap Partai Politik yang secara jelas, Ketua dan Sekretaris DPC PDIP menyatakan, bahwa Kantor DPC PDIP Kabupaten Bekasi, berstatus pinjam pakai. Hal tersebut bisa mengkonfirmasi langsung ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait laporan Pengurus DPC PDIP ke Polres Metro Kabupaten Bekasi tentang adanya pengrusakan Kantor DPC PDIP yang terjadi pada, Kamis 7 Mei 2020 yang dilakukan salah satu Ahli Waris berinisial IW, bukan perbuatan pidana, karena tanah dan bangunan tersebut merupakan milik sendiri,” tulis Ahli Waris.
Ahli Waris mengungkapkan, pada hari Kamis 7 Mei 2020 sebelum Pengurus DPC PDIP melakukan pelaporan IW ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, IW pada saat mempertahankan haknya, terjadi pemukulan beberapa orang yang keluar dari Kantor DPC PDIP Kabupaten Bekasi yang salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.
“Kejadian itu juga sudah dilaporkan IW dengan LP/417/266/-SPKT/K/V/2020/Restro Bekasi, dengan Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama. Laporan itu sudah kita lengkapi dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan RS. Annisa Lemah Abang,” kata Ahli Waris.
Untuk itu, tambah Ahli Waris H. Sarbini bin Nairan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para terduga pelaku yang sudah melakukan aksi kekerasan berdasarkan Pasal 170 KUHP.
“Kami masih yakin dan percaya kepada pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kami, karena sudah memenuhi syarat objektif. Jelas, kami merasa terancam setelah kejadian tersebut. Untuk itu, kami minta keseriusan pihak Kepolisian,” pungkas Ahli Waris. (Mul)