Ringankan Beban, Kejari Cikarang Berbagi Dengan Sesama

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2020 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bekasi dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi berikan bantuan 500 paket sembako hasil kerjasama Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Agung dan BTN.

Kegiatan yang sudah dimulai sejak tanggal 5 dan 6 Mei 2020 menyasar beberapa Yayasan Sosial. Seperti Yayasan Al-Fajar Berseri (Orang Dengan Gangguan Jiwa) atau ODGJ, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, mendapatkan bantuan sebanyak 200 paket.

Kemudian Yayasan As-Sofiani (Lembaga Kesejahteraan Anak Yatim Piatu) di Sukawangi sebanyak 70 paket, Yayasan Cahaya Mulya (Difabel) di Cikarang Timur sebanyak 60 paket.

Kejari Raden Rara Mahayu Dian Suryandari

“Selain Yayasan, sopir angkutan diwilayah Cikarang Pusat serta Cikarang Barat kita berikan sebanyak 170 paket,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari kepada Matafakta.com, Rabu (6/5/2020).

Diungkapkan Ayu sapaan akrabnya mengatakan, kegiatan yang merupakan salah satu upaya Kejaksaan RI dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meringankan beban sesama dalam menghadapi wabah virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Selain itu tambah Ayu, ada program seribu nasi bungkus selama bulan Suci Ramadhan untuk dhuafa yang digagas Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Setiap hari dibagikan 50 nasi bungkus dengan sasaran warga yang membutuhkan.

“Para jaksa dan pegawai dengan sukarela dan bahagia menyisihkan sebagian rezekinya untuk berbagi dengan warga Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB