BERITA BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa, Agus Sofyan, dalam kasus mafia tanah dipersidangan putusan selah, Selasa (5/5/2020).
Kepada Matafakta.com, Wakil Ketua PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Ali Sobirin menegaskan, keputusan Majelis Hakim terkait keberatan terdakwa Agus Sofyan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Jadi diperintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan akan digelar kembali pada tanggal 14 Mei 2020 mendatang,” terang Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Ali, keberatan terdakwa, Agus Sofyan, sebelumnya sudah diajukan pendapat atau jawaban eksepsi dari JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
“Maka sudah berimbang. Dan hari ini adalah giliran Majelis Hakim menjatuhkan putusan selah. Putusan selah itu, terkait dengan ketentuan Pasal 156 KUHAP berisi tentang apakah Pengadilan berwenang mengadili atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, mantan Wakil Ketua salah satu PN di Riau ini juga mengungkapkan masa tahanan kota, Agus Sofyan yang sering dipersoalkan. Agus Sofyan, sudah berkali-kali mengajukan setatusnya sebagai tahanan kota selama menjalankan proses hukumnya.
“Pengajuan pertama tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 April 2020. Kemudian diperpanjang lagi tanggal 11 April 2020 sampai dengan 09 Juli 2020,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang optimis perkara pidana dugaan persekongkolan pemalsuan akta tanah yang menjadikan Calon Kepala Desa (Kades) Petahana Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan berlanjut. Pasalnya, kasus tersebut, sudah masuk pada pokok perkara.
Menurut JPU, rana perdatanya tidak dilakukan upaya hukum di PN yang lain selain PN Cikarang. Hal tersebut, diperkuat dengan adanya surat dari PN Jakarta Utara, bahwa tidak ada gugatan perdata yang masuk, terkait perkara lahan seluas 7.700 meter milik pelapor, Lilis Suryani yang berlokasi di Desa Segara Makmur tersebut.
“Perkara itu, pasti akan tetap berlanjut karena sudah masuk pada pokok perkara,” jelas Denny singkat kepada awak media usai mengelar sidang memberikan jawaban atas keberatan atau esepsi terdakwa pada, Selasa 21 April 2020 lalu. (Mul)