Kasus Mafia Tanah, Eksepsi Agus Sofyan Ditolak Majelis Hakim PN Cikarang

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2020 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Persidangan

Ruang Persidangan

BERITA BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa, Agus Sofyan, dalam kasus mafia tanah dipersidangan putusan selah, Selasa (5/5/2020).

Kepada Matafakta.com, Wakil Ketua PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Ali Sobirin menegaskan, keputusan Majelis Hakim terkait keberatan terdakwa Agus Sofyan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Jadi diperintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan akan digelar kembali pada tanggal 14 Mei 2020 mendatang,” terang Ali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Ali, keberatan terdakwa, Agus Sofyan, sebelumnya sudah diajukan pendapat atau jawaban eksepsi dari JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

“Maka sudah berimbang. Dan hari ini adalah giliran Majelis Hakim menjatuhkan putusan selah. Putusan selah itu, terkait dengan ketentuan Pasal 156 KUHAP berisi tentang apakah Pengadilan berwenang mengadili atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, mantan Wakil Ketua salah satu PN di Riau ini juga mengungkapkan masa tahanan kota, Agus Sofyan yang sering dipersoalkan. Agus Sofyan, sudah berkali-kali mengajukan setatusnya sebagai tahanan kota selama menjalankan proses hukumnya.

“Pengajuan pertama tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 April 2020. Kemudian diperpanjang lagi tanggal 11 April 2020 sampai dengan 09 Juli 2020,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang optimis perkara pidana dugaan persekongkolan pemalsuan akta tanah yang menjadikan Calon Kepala Desa (Kades) Petahana Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan berlanjut. Pasalnya, kasus tersebut, sudah masuk pada pokok perkara.

Menurut JPU, rana perdatanya tidak dilakukan upaya hukum di PN yang lain selain PN Cikarang. Hal tersebut, diperkuat dengan adanya surat dari PN Jakarta Utara, bahwa tidak ada gugatan perdata yang masuk, terkait perkara lahan seluas 7.700 meter milik pelapor, Lilis Suryani yang berlokasi di Desa Segara Makmur tersebut.

“Perkara itu, pasti akan tetap berlanjut karena sudah masuk pada pokok perkara,” jelas Denny singkat kepada awak media usai mengelar sidang memberikan jawaban atas keberatan atau esepsi terdakwa pada, Selasa 21 April 2020 lalu. (Mul)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Foto: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

Selasa, 24 Des 2024 - 13:16 WIB

Kantor Perumda Tirta Bhagasasi

Seputar Bekasi

FKMPB Desak Pj Bupati Bekasi Evaluasi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 24 Des 2024 - 12:36 WIB

Foto: Rahman AK (Kemeja Hitam & Topi) Kuasa Ustadz Haryono

Seputar Bekasi

Kuasa Ustadz Haryono, Rahman AK: Saya Tidak Kenal Dengan Andi Salim

Selasa, 24 Des 2024 - 01:26 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW Apresiasi Bareskrim Polri Usut Data Ganda Ketua KORMI Kota Bekasi

Selasa, 24 Des 2024 - 00:44 WIB