Himpunan Pengusaha Kosgoro 1757 Tebar 1000 Nasi Kotak

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2020 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasgoro 1957 Berbagi

Kasgoro 1957 Berbagi

BERITA BEKASI – Sebanyak 1000 box nasi dibagikan langsung kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 di kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Pembagian nasi bok tersebut dilakukan Himpunan Pengusaha Kosgoro 1757, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Kasgoro 1957, Jawa Barat, H. Zainul Miftah menegaskan, kegiatan pembagian makanan siap saji tersebut menjadi rutinitas secara berkala yang dilakukan Kosgoro 1957 baik di Pusat maupun di Daerah.

“Kali ini, kita siapkan 1000 nasi box siap saji yang higienis dan bergizi yang kita bagikan secara door to door,” terangnya, Selasa (5/5/2020).

Pembagian nasi siap saji yang dilakukan, HZM, sapaan H. Zainul Miftah, kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 diwilayah, kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Dengan adanya peduli Indonesia solid ini, kita akan terus membatu warga masyarakat yang terdampak langsung dari musibah wabah virus Corona atau Covid-19 ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

HZM pun menghimbau, pada masyarakat, khususnya Kota Bekasi, untuk mematuhi aturan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 21 Mei 2020 mendatang.

“Jaga kesehatan dan patuhi aturan Pemerintah. Phsycal Distancing tetap dijaga, jangan lupa cuci tangan. Kita sama-sama berdoa agar wabah virus Corona atau Covid-19 ini bisa selesai dan kembali ke kondisi normal,” pungkasnya (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB