PSBB Besok, Warga Keluar Masuk Kota Bekasi di Sampling PCR Test

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2020 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bekasi: Dr. H. Rahmat Effendi

Walikota Bekasi: Dr. H. Rahmat Effendi

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi dalam penerapan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki hari ke-5 di Kota Bekasi, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan, akan menyediakan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test di 7 lokasi perbatasan Kota Bekasi
Senin, (4/5/2020).

Berkoordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Wijonarko dan Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Inf. Rama Pratama di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, untuk menjelaskan mengenai rencana pada esok hari mengenai penggalakan di titik PSBB Kota Bekasi.

Diinformasikan, PCR test merupakan test melalui prosedur pemeriksaan diawali dengan sampel dahak, lendir, atau cairan dari bagian antara hidung dan tenggorokan, lalu akan dilakukan metode swab yang prosedurnya memakan waktu 15 detik dengan tidak menimbulkan rasa sakit dan selanjutnya akan di bawa untuk diteliti di laboraturium Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui sampling bagi warga Kota Bekasi yang masuk maupun keluar Kota Bekasi, akan dilakukan untuk PCR test guna mencegah penyebaran mata rantai Covid-19 ini, test tersebut dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Tim RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi yang disebar di 7 lokasi PSBB.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

7 lokasi ini juga terbagi dengan jumlah PCR tesnya untuk warga yang keluar masuk di PSBB, di antaranya:

1. Perbatasan Lubang Buaya – Pondok Gede, 50 PCR test.

  1. Perbatasan Jembatan Sasak Jarang – Wisma Asri Bekasi Utara, 50 PCR test.
  2. Perbatasan Sumber Arta, 100 PCR test.
  3. Perbatasan Jatiwaringin, 50 PCR test
  4. Perbatasan Pabrik Teh Botol Sosro Harapan Indah, 50 PCR test.
  5. Perbatasan Bantar Gebang di Pangkalan 6, 50 PCR Test, dan
  6. Stasiun Utama Kota Bekasi sebanyak 300 PCR test.

Walikota Kembali menegaskan, bahwa PCR test tersebut di habis kan pada hari itu juga untuk di perbatasan perbatasan yang telah di tentukan di 7 lokasi tersebut, dan petugas Dinas Kesehatan akan disebar di 6 lokasi Perbatasan PSBB, dan untuk lokasi PSBB di Stasiun Utama Kota Bekasi akan dilakukan petugas kesehatan dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Dengan hal ini kita berlakukan di 7 titik PSBB untuk PCR test, melakukan tracking jika ada yang terduga positif dengan berkomunikasi dengan terduga. Langkah penggalakkan untuk PSBB, karena warga masih banyak diketemukan pelanggaran pelanggaran di PSBB tahap II ini,” jelas Rahmat.

“Kita akan serius berkoordinasi Kapolres dan Dandim untuk penggalakkannnya dilapangan, termasuk sosialisasi ASN dan Non ASN yang woro-woro kepada warga yang masih nongkrong tidak memperdulikan kesehatannya sendiri untuk tidak keluar rumah jika tidak ada urusan penting,” sambung Rahmat.

Imbauan dari Walikota Bekasi agar warga diharapkan ikuti peraturan Pemerintah Kota Bekasi, karena jumlah terduga positif di Kota Bekasi sudah mencapai level tinggi dan juga jumlah meninggal penyakit khusus 100 orang dan meninggal p+ berjumlah 26 orang.

“Harus berapa banyak lagi yang menjadi korban dari Covid-19 ini?. Dengan cara kita bekerja sama dari warga dan Pemerintah Kota Bekasi juga Polres Metro Bekasi dan Dandim 0507 Bekasi, untuk sama sama sosialisasikan bahaya dari Covid-19 ini,” pungkas Rahmat. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB