PSBB Diperpanjang, Kelurahan Bekasi Jaya Gelar Razia Masker

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dengan adanya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan membuat lebih tegas lagi terhadap masyarakat untuk mematuhi himbauan Pemerintah Kota Bekasi, seperti halnya di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, menggelar razia bagi warga yang keluar rumah tidak memakai masker di Jalan Ir. Djuanda Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020).

Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan Kelurahan Bekasi Jaya, Sulas Hastomo mengatakan, sifatnya hanya mengingatkan kepada warga atau masyarakat agar mematuhi himbauan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Sesuai arahan wajib masker dan kebetulan kita ada barangnya. Tapi, ngak main kasih begitu aja, kita lakukan tindakkan dulu, kenapa keluar rumah ngak pakai masker. Nanti ada surat pernyataan yang sudah kita siapkan,” terangnya, Kamis (30/4/2020).

Disamping itu lanjut Sulas, dalam penindakkan pihaknya juga sambil memberikan sosialisasi tentang bahayanya virus Corona juga upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Salah satunya, adalah dengan mematuhi himbauan Pemerintah.

“Kegiatan baru berjalan tiga hari semenjak di perpanjangnya PSBB. Kita semua ingin cepat selesai wabah virus Corona ini,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB