Langgar Perda, JMPD Bakal Laporkan Kandang Ayam di Pebayuran

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2020 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zuli Zulkifli

Zuli Zulkifli

BERITA BEKASI – Pembangunan kandang peternakan ayam yang berlokasi di Kampung Pacing Bedeng, RT01/RW05, Dusun III, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus menuai protes.

Kepada Matafakta.com, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Bekasi, Zuli Zulkifli menegaskan, bahwa keberadaan kandang ayam itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, Kecamatan Pebayuran merupakan masuk zona hijau atau zona pertanian lahan basah.

“Camat dan Kepala Desa harus bertanggungjawab karena melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi. Jika didiamkan kami akan lapor ke penegak hukum,” tegas Zuli, Rabu (29/4/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Zuli, seharusnya, aparatur wilayah seperti Camat dan Kepala Desa, mempertimbangkan keberadaan kandang ayam dengan lingkungan sekitar. Terlebih lagi, usaha ternak ayam tersebut berada diatas lahan sawah produktif yang akan mempengaruhi dampak lingkungan.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Kalau memang sudah mengantongi izin dari Camat atau Kades perlu dipertanyakan, karena telah mengizinkan berdirinya kandang ayam usaha ternak yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 itu sendiri. Ironis,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Karang Taruna (Katar), Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menyayangkan sikap Kepala Desa Sumbersari yang dengan mudahnya memberikan ijin kepada pengusaha peternakan ayam untuk membangun kandang baru yang berlokasi di Kampung Pacing Bedeng RT01/RW05, Dusun III, Desa Sumbersari, tanpa memikirkan dampak lingkungan.

Menurut Hamdan Bule, dengan bertambahnya kandang ayam baru dipesawahan yang ada di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran tersebut, bisa mempengaruhi hasil panen bagi para petani. Sebab, selain banyak hama dari pencahayaan lampu di kandang ayam akan membuat ribuan hama kupu-kupu menyerbu tanaman Padi.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Setahu saya ketika jaman Bupati Bekasi Sa’duddin, sudah dilarang bagi siapapun untuk membuka atau mendirikan peternakan ayam baru. Kalau pun, masih ada peternakan yang lama itu hanya diperbolehkan memperpanjang ijinnya,” kata Bule

Tokoh pemuda Pebayuran ini pun berencana akan melakukan tracking untuk mendata semua peternakan yang ada. Dimana Kepala Desa harus ikut dilibatkan karena proses perijinan apapun pasti dimulai dari Pemerintahan yang paling bawah yakni Pemerintah Desa (Pemdes).

 “Jadi Kepala Desa harus ikut bertanggungjawab. Jangan hanya mengeluarkan ijin lalu cuci tangan. Apapun bentuknya Kepala Desa adalah pejabat yang paling duluan menandatangani proses perijinan di Desanya,” pungkas Bule. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB