BERITA BEKASI – Pembangunan kandang peternakan ayam yang berlokasi di Kampung Pacing Bedeng, RT01/RW05, Dusun III, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus menuai protes.
Kepada Matafakta.com, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Bekasi, Zuli Zulkifli menegaskan, bahwa keberadaan kandang ayam itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, Kecamatan Pebayuran merupakan masuk zona hijau atau zona pertanian lahan basah.
“Camat dan Kepala Desa harus bertanggungjawab karena melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi. Jika didiamkan kami akan lapor ke penegak hukum,” tegas Zuli, Rabu (29/4/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zuli, seharusnya, aparatur wilayah seperti Camat dan Kepala Desa, mempertimbangkan keberadaan kandang ayam dengan lingkungan sekitar. Terlebih lagi, usaha ternak ayam tersebut berada diatas lahan sawah produktif yang akan mempengaruhi dampak lingkungan.
“Kalau memang sudah mengantongi izin dari Camat atau Kades perlu dipertanyakan, karena telah mengizinkan berdirinya kandang ayam usaha ternak yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 itu sendiri. Ironis,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Karang Taruna (Katar), Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menyayangkan sikap Kepala Desa Sumbersari yang dengan mudahnya memberikan ijin kepada pengusaha peternakan ayam untuk membangun kandang baru yang berlokasi di Kampung Pacing Bedeng RT01/RW05, Dusun III, Desa Sumbersari, tanpa memikirkan dampak lingkungan.
Menurut Hamdan Bule, dengan bertambahnya kandang ayam baru dipesawahan yang ada di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran tersebut, bisa mempengaruhi hasil panen bagi para petani. Sebab, selain banyak hama dari pencahayaan lampu di kandang ayam akan membuat ribuan hama kupu-kupu menyerbu tanaman Padi.
“Setahu saya ketika jaman Bupati Bekasi Sa’duddin, sudah dilarang bagi siapapun untuk membuka atau mendirikan peternakan ayam baru. Kalau pun, masih ada peternakan yang lama itu hanya diperbolehkan memperpanjang ijinnya,” kata Bule
Tokoh pemuda Pebayuran ini pun berencana akan melakukan tracking untuk mendata semua peternakan yang ada. Dimana Kepala Desa harus ikut dilibatkan karena proses perijinan apapun pasti dimulai dari Pemerintahan yang paling bawah yakni Pemerintah Desa (Pemdes).
“Jadi Kepala Desa harus ikut bertanggungjawab. Jangan hanya mengeluarkan ijin lalu cuci tangan. Apapun bentuknya Kepala Desa adalah pejabat yang paling duluan menandatangani proses perijinan di Desanya,” pungkas Bule. (Mul)