BERITA BEKASI – Dugaan penghinaan yang dilontarkan Calon Kepala Desa (Kades) Tanjungsari, Nomor Urut 3, Jamaludin HR terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN), berbuntut panjang.
Pasalnya, ADN yang juga merupakan salah satu petinggi Pemuda Pancasila (PP) mendapat pembelaan serius dari keluarga besar PP dan Masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pengurus Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi, Dirja Sujani, didampingi kuasa hukumnya, telah melaporkan, Jamaludin HR ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, terkait penghinaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dengan Nomor: LP/384/245SPKT/K/IV/2020/Restro Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini sudah kita laporkan ke Polres Metro Bekasi. Dugaan penghinaan yang dilontarkan Jamaludin HR melalui medsos di Grup WhatsApp yang menyebut bahwa Ketua DPRD ‘Oon’ dan tidak se-idiologi dengan bocah Bekasi,” kata Dirja kepada Matafakta.com, Senin (27/4/2020).
Dikatakan Dirja, laporan ini, sebuah pembelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medos). Terlebih lagi, ucapan itu terlontar dari seorang Calon Kepala Desa yang seharusnya mengerti tatakrama bertutur kata dalam berintraksi ditengah masyarakat.
“Harusnya dia paham sebagai Calon Kades. Masa Calon Kades ngatai Ketua DPRD selaku pejabat Negara sekaligus Lambang Lembaga Pemerintah dia bilang ‘Oon’ atau pengertian bahasa gaul sehari-hari mohon maaf ‘Goblok’ di Group WhatsApp lagi dibaca banyak orang,” jelas Dirja.
Dalam persoalan ini lanjut Dirja, bukan berarti kita tidak mau Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, diritik atau anti kritik, tapi kritiklah kinerjanya, bukan personalnya, apalagi menjatuhkan harkat dan martabatnya selaku pejabat Negara dengan kata-kata yang tidak baik.
“Kita berharap laporan kita segera diproses agar ada pembelajaran dalam menggunakan medsos. Ketika menyebutkan seseorang itu sudah Subjektif. Kalau mau mengkritisi silahkan ke kinerjanya, bukan kepada personalnya,” tandas Dirja.
Sementara itu, Sarifudin, SH, kuasa hukum yang mendampingi Dirja Sujani dalam kasus ini akan menjerat Jamaludin HR, dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE), Pasal 27 ayat 3, Pasal 310, 311, dan 315.
“Kami pastikan kasus tidak akan mandek atau dibiarkan begitu saja. Kami akan tuntaskan kasus ini sampai dengan penjara,” pungkasnya. (Mul)