Hina Ketua DPRD di Medsos, Calon Kades Tanjungsari Terancam Bui

- Jurnalis

Senin, 27 April 2020 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Kabupaten Bekasi

Polres Metro Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Dugaan penghinaan yang dilontarkan Calon Kepala Desa (Kades) Tanjungsari, Nomor Urut 3, Jamaludin HR terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN), berbuntut panjang.

Pasalnya, ADN yang juga merupakan salah satu petinggi Pemuda Pancasila (PP) mendapat pembelaan serius dari keluarga besar PP dan Masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengurus Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi, Dirja Sujani, didampingi kuasa hukumnya, telah melaporkan, Jamaludin HR ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, terkait penghinaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dengan Nomor: LP/384/245SPKT/K/IV/2020/Restro Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini sudah kita laporkan ke Polres Metro Bekasi. Dugaan penghinaan yang dilontarkan Jamaludin HR melalui medsos di Grup WhatsApp yang menyebut bahwa Ketua DPRD ‘Oon’ dan tidak se-idiologi dengan bocah Bekasi,” kata Dirja kepada Matafakta.com, Senin (27/4/2020).

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Dikatakan Dirja, laporan ini, sebuah pembelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medos). Terlebih lagi, ucapan itu terlontar dari seorang Calon Kepala Desa yang seharusnya mengerti tatakrama bertutur kata dalam berintraksi ditengah masyarakat.

“Harusnya dia paham sebagai Calon Kades. Masa Calon Kades ngatai Ketua DPRD selaku pejabat Negara sekaligus Lambang Lembaga Pemerintah dia bilang ‘Oon’ atau pengertian bahasa gaul sehari-hari mohon maaf ‘Goblok’ di Group WhatsApp lagi dibaca banyak orang,” jelas Dirja.

Dalam persoalan ini lanjut Dirja, bukan berarti kita tidak mau Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, diritik atau anti kritik, tapi kritiklah kinerjanya, bukan personalnya, apalagi menjatuhkan harkat dan martabatnya selaku pejabat Negara dengan kata-kata yang tidak baik.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Kita berharap laporan kita segera diproses agar ada pembelajaran dalam menggunakan medsos. Ketika menyebutkan seseorang itu sudah Subjektif. Kalau mau mengkritisi silahkan ke kinerjanya, bukan kepada personalnya,” tandas Dirja.

Sementara itu, Sarifudin, SH, kuasa hukum yang mendampingi Dirja Sujani dalam kasus ini akan menjerat Jamaludin HR, dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE), Pasal 27 ayat 3, Pasal 310, 311, dan 315.

“Kami pastikan kasus tidak akan mandek atau dibiarkan begitu saja. Kami akan tuntaskan kasus ini sampai dengan penjara,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB