BERITA BEKASI – Salah satu warga Kabupaten Bekasi mengecam dan siap melaporkan prilaku Calon Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, H. Jamaludin HR Nomor Urut 3 yang menyebut, Ketua DPRD Oon (Goblok) tidak se-ideologi sama bocah Bekasi disalah satu grup media sosial.
“Saya juga bocah Bekasi, tapi saya ngak ngerasa bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tidak se-ideologi dengan saya. Lagian, ngak pantas seorang Calon Kades menghina Ketua DPRD dengan bahasa Oon. Oon itukan Goblok dalam bahasa kita sehari-hari,” terang Mulyadi Coker kepada Matafakta.com, Minggu (26/4/2020).
Sebagai Calon Kades, H. Jamaludin HR, seharusnya paham dengan Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor: 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa Ketua DPRD merupakan pejabat Negara. Pejabat Negara adalah pejabat yang terkait dengan Lembaga Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan, ngak pantas Calon Kades menghina Lembaga Negara (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) dengan merendahkannya di media sosial. Itu harus pertanggung jawabakan baik dengan cara klarifikasi maupun di hadapan hukum,” tegas Mulyadi.
Dikatakan Mulyadi, perlindungan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sebagai institusi dan para anggotanya, tertuang dalam revisi UU Nomor: 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yakni Pasal 122 (k) menyatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap orang atau kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan Dewan.
“Pasal itu menunjukkan bahwa DPR telah bermetamorfosis, tidak hanya mempunyai kewenangan sebagai lembaga Legislatif, tapi juga menjadi lembaga penegak hukum yang merupakan ranah kompetensi Kepolisian, Jaksa dan Hakim,” tegasnya.
Dikatakan Mulyadi, sebagai warga Kabupaten Bekasi dan keturunan asli Bekasi merasa terusik, jika nama lembaga daerah kebanggaannya warga Kabupaten Bekasi dihina dan dilecehkan, baik itu Ketua DPRD maupun Bupati Bekasi. Jika mengkritik kebijakannya silahkan, tapi jangan menyerang personal dengan kata-kata “Oon” dalam percakapan group WhatsApp Bekasi Baru Bekasi Bersih.
Ucapan Oon itu tambah Mulyadi, beredar digroup media sosial yang tidak semua warga Bekasi bisa menerima. Oleh karena itu, sebagai warga Bekasi yang tidak menerima siap melaporkannya ke Mabes Polri terkait penghinaan terhadap Ketua DPRD yang disebut “Oon” oleh seorang Calon Kepala Desa.
“Di KUHP telah mengatur soal penghinaan terhadap Pemerintah. Pasal 207 dalam UU itu menyatakan bahwa siapa pun yang menghina kekuasaan atau suatu majelis umum dapat dihukum selama-lamanya 1,5 tahun kurungan,” pungkas Mulyadi. (Edo)