Soal Stiker Bupati, Kajari Cikarang: Pemkab Harus Jaga Perasaan Publik

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raden Rara Mahayu Dian Suryandaru

Raden Rara Mahayu Dian Suryandaru

BERITA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Raden Rara Mahayu Dian Suryandaru mengatakan pada prinsipnya penyampain bantuan itu musti tepat guna dan tepat sasaran yang harus dikedepankan. Hal itu, diungkapkannya, menanggapi awak media yang tengah menyoroti kemasan bantuan sosial (bansos) berstiker Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

“Dalam situasi seperti sekarang ini, memang semua orang mempunyai sense of crisis yang cukup tinggi. Artinya, harus punya kepekaan yang tinggi untuk bisa menjaga perasaan publik,” terangnya kepada Matafakta.com, Rabu (22/4/2020).

Meski tak sependapat, namun Ayu tidak menyalahkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) yang mengurusi bantuan sosial bagi warga terdampak kebijakan Pembantasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Ya, gimana, mungkin sudah menjadi kebiasaan disini. Karena, selama yang bertugas di Kabupaten Bekasi, semua iklan dan stiker dan sebagainya yang kaitan dengan Pemerintah Daerahnya, selalu bergambar Bupati,” jelasnya.

Kembali Ayu menegaskan, prinsip penyampaian bantuan itu tepat guna dan tepat sasaran. Terlebih lagi, ditengah situasi yang sensitive, harus peka dan harus bisa menjaga perasaan publik, sehingga tidak menimbulkan polemik baru ditengah upaya menyelesaikan persoalan pandemic wabah virus Corona (Civid-19) di Kabupaten Bekasi.

“Ngak harus gitu juga dalam penyampaikan bantuan Pemerintah. Sekarang yang harus dikedepankan itu, tepat guna dan tepat sasaran bagaimana masyarakat ini terbantu dalam situasi sulit saat ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua LSM Solidaritas Transparansi Pemerhati Indonesia (Sniper), Gunawan menyorot bantuan sosial (bansos) yang disalurkan ke masyarakat terdampak wabah virus Corona atau Covid-19 selama penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berlabel Bupati Bekasi.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Menurut Gunawan, bantuan yang disalurkan ke masyarakat terdampak kebijakan PSBB Covid-19 itu, merupakan anggaran Pemerintah yang notabene adalah uang masyarakat yang dikelola Pemerintah untuk kepentingan masyarakat, bukan anggaran pribadi Bupati.

Pembuatan stiker kata Gunawan, pastilah menggunakan biaya yang tidak sedikit, karena bansos yang disalurkan ke masyarakat itu ribuan paket sembako. Satu paket dua stiker, dus sama beras coba kalau dihitung berapa ratus ribu stiker yang harus dicetak dan berapa anggaran yang juga harus disiapkan.

“Dinas Sosial yang sudah bekerja maksimal untuk melakukan pengelolaaan dan penyalauran bansos buat warga terdampak jangan sampai terciderai dengan pempelan sticker Bupati, akhirnya bantuan yang tadinya demi kemanusiaan terkesan jadi komonitas politik, semestinya hal ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB