BERITA BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang optimis perkara pidana dugaan persekongkolan pemalsuan akta tanah yang menjadikan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Bekasi, berlanjut. Pasalnya, kasus tersebut, sudah masuk pada pokok perkara.
Menurut JPU, rana perdatanya tidak dilakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri yang lain selain Cikarang. Hal tersebut, diperkuat dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahwa tidak ada gugatan perdata yang masuk, terkait perkara lahan seluas 7.700 meter milik pelapor, Lilis Suryani yang berlokasi di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut.
“Perkara itu, pasti akan tetap berlanjut karena sudah masuk pada pokok perkara,” jelas Denny singkat kepada awak media usai mengelar sidang memberikan jawaban atas keberatan atau esepsi terdakwa, Selasa (21/4/2020) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Agus Sopyan, Budi Yase mengaku, belum bisa menanggapi tanggapan JPU yang menolak eksepsinya, sebelum Majelis Hakim, menyampaikan putusan sela yang rencananya akan digelar pada tanggal 5 Mei 2020 mendatang.
“Kita belum bisa menanggapi tanggapan JPU sebelum Majelis Hakim menyampaikannya di putusan sela. Jadi, serahkan pada Majelis Hakim saja gimana putusan selanya nanti,” kata Budi menanggapi awak media.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang, kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan dan terdakwa lainnya atas dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Selasa 7 April 2020 lalu.
Dakwaan JPU menyebut, terdakwa Agus Sopyan diduga terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Meski dakwaan disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh menegaskan, bahwa jelas dalam perkara ini, terdakwa Agus Sopyan diduga melakukan perbuatan tindak pidana, bukan perdata.
“Kita tinggal menunggu putusa sela dari Majelis Hakim pada persidangan dua minggu mendatang yaitu 5 Mei 2020 mendatang,” pungkas Naseh.
Untuk diketahui, status tahanan kota terdakwa, Agus Sopyan telah diperpanjang Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, hingga tanggal 09 Juni 2020 mendatang. Agus Sofyan sendiri kini kembali maju mencalonkan diri dalam perhelatan pemilihan Kepala Desa Segara Makmur periode 2020-2026. (Mul/Indra)