JPU Optimis Pidana Dugaan Mafia Tanah di Segara Makmur Berlanjut    

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Persidangan

Ruang Persidangan

BERITA BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang optimis perkara pidana dugaan persekongkolan pemalsuan akta tanah yang menjadikan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Bekasi, berlanjut. Pasalnya, kasus tersebut, sudah masuk pada pokok perkara.

Menurut JPU, rana perdatanya tidak dilakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri yang lain selain Cikarang. Hal tersebut, diperkuat dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahwa tidak ada gugatan perdata yang masuk, terkait perkara lahan seluas 7.700 meter milik pelapor, Lilis Suryani yang berlokasi di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut.

“Perkara itu, pasti akan tetap berlanjut karena sudah masuk pada pokok perkara,” jelas Denny singkat kepada awak media usai mengelar sidang memberikan jawaban atas keberatan atau esepsi terdakwa, Selasa (21/4/2020) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Agus Sopyan, Budi Yase mengaku, belum bisa menanggapi tanggapan JPU yang menolak eksepsinya, sebelum Majelis Hakim, menyampaikan putusan sela yang rencananya akan digelar pada tanggal 5 Mei 2020 mendatang.

“Kita belum bisa menanggapi tanggapan JPU sebelum Majelis Hakim menyampaikannya di putusan sela. Jadi, serahkan pada Majelis Hakim saja gimana putusan selanya nanti,” kata Budi menanggapi awak media.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang, kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan dan terdakwa lainnya atas dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Selasa 7 April 2020 lalu.

Dakwaan JPU menyebut, terdakwa Agus Sopyan diduga terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Meski dakwaan disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh menegaskan, bahwa jelas dalam perkara ini, terdakwa Agus Sopyan diduga melakukan perbuatan tindak pidana, bukan perdata.

“Kita tinggal menunggu putusa sela dari Majelis Hakim pada persidangan dua minggu mendatang yaitu 5 Mei 2020 mendatang,” pungkas Naseh.

Untuk diketahui, status tahanan kota terdakwa, Agus Sopyan telah diperpanjang Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, hingga tanggal 09 Juni 2020 mendatang. Agus Sofyan sendiri kini kembali maju mencalonkan diri dalam perhelatan pemilihan Kepala Desa Segara Makmur periode 2020-2026. (Mul/Indra)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB