Walikota Bekasi Minta Kepolisian Sanksi Tegas Pelanggar PSBB

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bekasi Tinjau Perbatasan

Walikota Bekasi Tinjau Perbatasan

BERITA BEKASI – Sejumlah pelanggaran masih ditemukan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi. Diketahui PSBB di Kota Bekasi, Senin (20/4/ 2020), sudah memasuki hari keenam.

Pelanggaran yang ditemukan mayoritas adalah pengguna kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat, adapun pelanggaran yang kerap kali didapati ialah pengendara tidak mengenakan masker.

Selain tidak mengenakan masker, banyak juga ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan (tidak satu alamat).

Pelanggaran itu, banyak ditemukan di pos Check Point PSBB di perbatasan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi di Jalan Ir. Juanda (Bulak Kapal Bekasi Timur).

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sangat menyayangkan banyaknya pelanggaran tersebut terjadi saat penerapan PSBB telah diberlakukan.

“Saya sudah sampaikan, hari pertama kedua sanksinya masih persuasif, hari ketiga empat warning. Nah, hari kelima enam dan seterusnya saya minta ada penegakan hukum,” tegas Rahmat.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Walikota mengatakan, meski penerapan PSBB telah diberlakukan baik di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta, namun pergerakan kendaraan dari Bekasi ke Jakarta masih cukup tinggi.

“Saya tinjau ke beberapa titik namun pergerakan manusia masih tinggi, baik di Jalan Provinsi, Jalan Negara dan di Stasiun menuju DKI,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB