BERITA BEKASI – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat hak tanah seluas 7.700 meter milik warga Jakarta, Lilis Suryani yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terdakwa Agus Sofyan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Selasa (21/4/2020).
Gelaran sidang ke-3 kali ini, mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang atas keberatan atau esepsi terdakwa Agus Sofyan yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Segara Makmur (Petahana) periode 2020-2026 mendatang.
Dakwaan JPU menyebut, terdakwa Agus Sopyan yang kini berstatus tahanan kota tersebut disinyalir terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi, agenda sidangnya adalah memberikan jawaban atas esepsi terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Tinggal kita menunggu jawaban dari Majelis hakim melalui putusan sela esepsinya diterima atau ditolak rencananya 5 Mei 2020 mendatang,” terangnya ketika ditemui Beritaekspres.com usai persidangan.
Kalau esepsinya diterima sambung Naseh, maka JPU akan melakukan perlawanan atau upaya hukum untuk itu. Tapi, jika esepsinya ditolak, maka proses hukum para terdakwa dipersidangan berlanjut dengan pemeriksaan para saksi pada kasus pidana tersebut.
“Ya, nanti kita tunggu diputusan sela. Apakah esepsi keberatan terdakwa diterima atau ditolak. Kalau ditolak maka berlanjut kepada pemeriksaan para saksi dalam kasus pidana tersebut. Ada 7 terdakwa dalam perkara pidana ini,” tandasnya.
Sebelumnya, status tahanan kota terdakwa Agus Sofyan sempat menjadi perhatian publik (attention) masyarakat. Salah satunya, datang dari Praktisi Hukum, Erwin Haryo Prasetyo yang dikutif dari laman wartadaerah.com mengatakan, status tahanan kota, Agus Sofyan akan membingungkan masyarakat dalam penegakkan hukum.
Menurut Erwin, salah satu syarat seseorang bisa mendapat status tahanan kota adalah saat seluruh berkas penyidikannya sudah dinyatakan rampung. Selain itu, proses P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dari Kejaksaan telah keluar.
Dijelaskan Erwin, permohonan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut mengatur seseorang bisa mendapat penangguhan penahanan jika mendapat persetujuan dari penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahannya.
“Persetujuan penangguhan penahanan pun harus disertai syarat antara lain wajib lapor dan tidak keluar kota. Dipasal itu, sudah jelas, status tahanan kota, artinya tidak bisa melakukan hal-hal diluar yang telah diatur dalam pasal tersebut,” terangnya.
Erwin menilai dan memastikan bahwa apa yang dilakukan terdakwa Agus Sopyan seperti mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Segara Makmur merupakan pelanggaran aturan Undang – Undang yaitu menyalah gunakan perizinan tahanan kota yang diberikan kepadanya.
“Status tahanan kota terdakwa Agus Sopyan, berpeluang dicabut yang artinya Agus Sopyan akan berada di sel selama proses persidangan kasusnya berlangsung. Jika masa tahanan terdakwa Agus Sopyan diperpanjang, hal itu akan berpolemik di masyarakat, dimana status sebagai terdakwa perkara pidana namun bisa maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Segara Makmur,” pungkasnya. (Mul/Indra)
BeritaEkspres Group